Koran Mandalika, Lombok Tengah- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Ki Agus Azhar Fraksi Nasdem angkat bicara soal surat peringatan (SP) satu yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada pemilik minimarket yang diduga tak berizin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Ki Agus menegaskan dinas PUPR harus mempertanggungjawabkan SPnya sebagaimana teknis aturan yang berlaku memang harus dilaksanakan.
“Jadi kami wakil rakyat itu jangan sampai yang kita buat itu kita diabaikan, ya jadi sia-sia nantinya. Seharusnya dia (PUPR) sudah tidak menunggu waktu lama, SP1 itu ditindaklanjutin,” kata Ki Agus, Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menururnya, apabila tenggat waktu SP1 sudah lewat seharusnya PUPR bertindak. Dia menyarankan dinas memberikan SP yang artinya sampai kepada penutupan paksa.
“Harus segera,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah itu.
Terkait munculnya dugaan “main mata” antara Dinas PUPR Lombok Tengah dengan pemilik minimarket, pihaknya mengaku belum berani menyimpulkan.
“Nah, kalau terjadi yang seperti itu, saya sayangkan dan kalau ini terbukti, saya sarankan bupati juga harus mengevaluasi dinas tersebut,” ujar Ki Agus.
“Ya, prosesnya lama ini lalu tidak ada lagi upaya untuk SP2 dan yang sebagainya. Itu, kan, pertanyaan bagi masyarakat. Jadi, jangan sampai hal-hal kecil seperti ini sebenarnya dilambatkan,” kata Ki Agus menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian mengaku saat survei pertama, pemilik minimarket siap mematuh.
Langkah selanjutnya, kata Rahadian, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.
“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian. (wan)












