Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas! - Koran Mandalika

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

Baca Juga :  Unifam Dorong Kata Oma Telur Gabus Ekspansi Global, Perkuat UKM Lokal Lewat Kompetisi Jurnalistik

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Patroli Jalur dan Sosialisasi, Upaya Rutin KAI Daop 4 Semarang untuk Menjaga Keamanan Perjalanan KA
Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana
LindungiHutan Dorong Tebus Jejak Karbon dengan Penanaman Pohon
BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang
Mengenal Staking, Cara Santai Memaksimalkan Cuan dari Aset Kripto?
Jenis Index Futures Trading: Peluang Investasi di Dow, Nasdaq & Nikkei
Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Kedatangan Penumpang Selama Awal 2025
Mengapa Solusi Dokumen Digital Penting di Era Teknologi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:18

Patroli Jalur dan Sosialisasi, Upaya Rutin KAI Daop 4 Semarang untuk Menjaga Keamanan Perjalanan KA

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:38

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49

LindungiHutan Dorong Tebus Jejak Karbon dengan Penanaman Pohon

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:05

BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:00

Mengenal Staking, Cara Santai Memaksimalkan Cuan dari Aset Kripto?

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:25

Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Kedatangan Penumpang Selama Awal 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:57

Mengapa Solusi Dokumen Digital Penting di Era Teknologi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:51

Barantum CRM AI: Solusi Customer Service Modern yang Efisien

Berita Terbaru

Teknologi

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:38