Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas! - Koran Mandalika

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Baca Juga :  BRI Finance Ramaikan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta dengan Penawaran KKB Spesial

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Berita Terkait

Investasi Pertama di Usia 20-an: Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Mulai
Partners in Purpose: Global Stockist Stories – Craftlab Menemukan Dunia Baru untuk Fuguku
Anugerah Fervent Global Love of Lives Award dari Taiwan untuk Filantropis Indonesia
Tiga Catatan dari Hangzhou: Pendiri Sanct Social soal Dukungan Tiongkok untuk Startup, Pembagian Peran Antarkota, dan Malam Bulan Purnama yang Menggerakkan Satu Kota
neobank Plus Resmi Hadir: PLUS Gratisnya, PLUS Diskonnya, PLUS Bunganya
Rilis Sanggabright Berkonsep #TERIMABERES, Sanggabiz Hadirkan Solusi Analitik Mandiri untuk Akselerasi Bisnis UMKM
Gubernur Lemhannas RI: Kesadaran Geopolitik, Bukan Sekadar Milik Diplomat Saja
BRI Insurance Bersama PNM Perkuat Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade-NTB

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:02

Investasi Pertama di Usia 20-an: Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Mulai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:02

Partners in Purpose: Global Stockist Stories – Craftlab Menemukan Dunia Baru untuk Fuguku

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:02

Anugerah Fervent Global Love of Lives Award dari Taiwan untuk Filantropis Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:02

neobank Plus Resmi Hadir: PLUS Gratisnya, PLUS Diskonnya, PLUS Bunganya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

Rilis Sanggabright Berkonsep #TERIMABERES, Sanggabiz Hadirkan Solusi Analitik Mandiri untuk Akselerasi Bisnis UMKM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

Gubernur Lemhannas RI: Kesadaran Geopolitik, Bukan Sekadar Milik Diplomat Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

BRI Insurance Bersama PNM Perkuat Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade-NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

Kinerja 2025 Diakui, Bank Mandiri Taspen Raih Yearly Excellent Performance 2026

Berita Terbaru