Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas! - Koran Mandalika

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Baca Juga :  Jangan Panik! Koreksi Bitcoin Saat Imlek Justru Bisa Jadi Peluang

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Berita Terkait

Robot Unitree Go2 untuk Edutainment dan Interaksi Publik
Drone DJI Matrice 4 Thermal untuk Inspeksi dan Pemantauan Keamanan
Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T
BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan
Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi
Inspeksi Aset Terjadwal Berbasis Sistem Drone Otomatis
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Ribuan Barang Tertinggal Kembali ke Pemilik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Barang di LRT Jabodebek

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:02

Robot Unitree Go2 untuk Edutainment dan Interaksi Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:02

Drone DJI Matrice 4 Thermal untuk Inspeksi dan Pemantauan Keamanan

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:02

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:26

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:02

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02

BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02

Ribuan Barang Tertinggal Kembali ke Pemilik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Barang di LRT Jabodebek

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02

Jumlah Pengguna Meningkat, LRT Jabodebek Perkuat Kompetensi Train Attendant

Berita Terbaru

Teknologi

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Rabu, 8 Jul 2026 - 23:02