Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas! - Koran Mandalika

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Baca Juga :  KAI Logistik Kelola 2,2 Juta Barang, Peti Kemas Naik 40%

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Berita Terkait

Hobi Nulis? Ikuti Dupoin Blog Competition dan Raih Hadiah Jutaan Rupiah!
Midweek Volatility: Strategi Aman Menghadapi Rilis Data Ekonomi Berdampak Tinggi
Enervon Active Dukung Generasi After Work Gerakkan Budaya Hidup Aktif, Sehat, & Produktif
BRI KCP Pasar Tanah Abang Perkuat Layanan Perbankan bagi Pelaku Usaha dan Pengunjung Pusat Grosir Terbesar di Indonesia
BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Permudah Layanan Perbankan bagi Tenant, Pengunjung, dan Masyarakat
BRI KK Metro Tanah Abang Hadir Dukung Aktivitas Perdagangan dan Permudah Akses Layanan Perbankan
BRI KK RS Carolus Hadir Berikan Kemudahan Layanan Perbankan bagi Civitas Rumah Sakit dan Masyarakat
BRI KK RS PGI Cikini Hadir Dukung Kebutuhan Layanan Perbankan di Lingkungan Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:52

Hobi Nulis? Ikuti Dupoin Blog Competition dan Raih Hadiah Jutaan Rupiah!

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

Midweek Volatility: Strategi Aman Menghadapi Rilis Data Ekonomi Berdampak Tinggi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

Enervon Active Dukung Generasi After Work Gerakkan Budaya Hidup Aktif, Sehat, & Produktif

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

BRI KCP Pasar Tanah Abang Perkuat Layanan Perbankan bagi Pelaku Usaha dan Pengunjung Pusat Grosir Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Permudah Layanan Perbankan bagi Tenant, Pengunjung, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02

BRI KK RS Carolus Hadir Berikan Kemudahan Layanan Perbankan bagi Civitas Rumah Sakit dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02

BRI KK RS PGI Cikini Hadir Dukung Kebutuhan Layanan Perbankan di Lingkungan Rumah Sakit

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02

BRI KK Blok A Tanah Abang Hadir Permudah Akses Layanan Perbankan di Pusat Grosir Terbesar Indonesia

Berita Terbaru