Koran Mandalika, Mataram- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyebut perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja sejak H-7 lebaran.
Furqan mengatakan hal itu termuat dalam ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.
”Dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja itu H- seminggu lebaran. Boleh diberikan lebih awal,” katanya, Senin (9/3).
Dia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR secara lunas tanpa dicicil ataupun dihutang.
”Tidak boleh dicicil, tidak boleh dihutang juga. Kemudian, minimal dia bekerja itu satu bulan,” jelas Furqan.
Setiap pekerja akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan masa kerjanya.
”Tetapi ada besarannya bervariasi. Untuk yang satu tahun berbeda, di atas satu tahun juga berbeda,” ucap Furqan.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.
”Pertama saya himbau kepada para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan edaran Menaker, dan memfasilitasi pemberian THR sesuai dengan ketentuan,” imbaunya.
Dia menambahkan, untuk para pekerja agar terus menjalin koneksi yang baik di lingkungan kerja, khususnya dengan pimpinan.
”Membangun harmonisasi dengan para pimpinan perusahaannya agar tunjangan hari rayanya itu juga bisa segera diterima,” imbuhnya. (dik)






