Koran Mandalika – Politikus PDIP Rachmat Hidayat menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi gerak cepat alias gercep membenahi tata kelola birokrasi dan tata kelola keuangan daerah.
Menurut Anggota DPR itu, kepemimpinan efektif Pj gubernur yang hanya 18 bulan bukanlah waktu yang panjang.
“Tak ada waktu berleha-leha. Apalagi dengan adanya sejumlah persoalan krusial peninggalan masa kepemimpinan Gubernur NTB sebelumnya. Itu akan jadi persoalan yang secara mendasar cukup mengganggu,” kata Rachmat, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD PDIP NTB itu mengatakan sejumlah isu krusial sudah menunggu Pj gubernur di depan mata.
Antara lain, kondisi birokrasi yang sedang tidak baik-baik saja dan belanja anggaran pembangunan dalam APBD NTB yang jauh dari kata tertib.
Termasuk juga penyelenggaraan kontestasi politik, pemilu dan pilkada, hingga perhelatan program pembangunan nasional di NTB.
“Termasuk persoalan mendasar bagi NTB, yakni isu kemiskinan,” ujar Rachmat.
Dia menilai birokrasi dalam skema pemerintahan daerah adalah entitas pelayanan paling utama karena hampir semua bentuk pelayanan publik ada di daerah.
Oleh karena itu, dibutuhkan birokrasi yang sehat secara struktur dan kuat dalam kinerja.
“Bayangkan, dalam masa lima tahun kepemimpinan Zul-Rohmi, proses mutasi dilaksanakan sedikitnya 40 kali. Artinya, ada delapan hingga sembilan kali mutasi setiap tahun,” ungkap pria berambut perak itu.
Menurut dia, rentetan mutasi yang terjadi pada era Zul-Rohmi tersebut telah menyebabkan kultur dan psikologi birokrasi menjadi tidak baik.
“Alih-alih meningkatkan kinerja, mutasi yang sering seperti itu malah sangat mengganggu kinerja birokrasi,” tegas Rachmat.
Akibatnya, di era pemerintahan Zul-Rohmi kinerja birokrasi pun dinilai tidak efektif.
“Cara paling mudah untuk melihat bagaimana tidak efektifnya birokrasi di era Zul-Rohmi adalah dalam kemampuan birokrasi Pemprov NTB mengatasi kemiskinan,” ucap Rachmat.
Dia menegaskan psikologi birokrasi yang telah rusak harus diperbaiki. Pola penentuan pejabat harus berbasis sistem merit, berbasis pada kapasitas dan kapabilitas ASN yang ada.
“Prinsip-prinsip clean government and good governance dengan basis sistem merit harus mutlak menjadi acuan penataan birokrasi,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI itu. (Wan/Didu)