Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo - Koran Mandalika

Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo

Senin, 29 Januari 2024 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jalan Bypass BIL, 7 Kilogram Sabu-sabu Diamankan

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).

Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.

Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Pemudik, Polres Loteng Siapkan Fasilitas Gratis di Bandara

Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.

Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.

Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)

Berita Terkait

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri
Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah
Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas
Terapkan Ilmu Sanjak, TNI Temukan Sapi Warga yang Digondol Maling

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:52

Melalui Uji TPC Meter, Filma Menunjukkan Komitmen dalam Menghadirkan Produk Unggulan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:14

Dijamin Tampil Stylish di Konser dengan Tas Ini!

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:00

Keluar Flek Coklat Berhari-Hari, Apakah Bahaya?

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:00

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:59

VRITIMES Resmi Berkolaborasi dengan Akssara.com, Perkuat Layanan Distribusi Press Release

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:16

Tingkatkan Daya Saing Mahasiswa dalam Kewirausahaan, UNTAG Berkolaborasi dengan MAXY Academy dalam Workshop Design Thinking

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:00

Setelah Suntik KB Bolehkah Berhubungan?

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:59

Tetap Stylish Saat Olahraga, Cek Rekomendasi Tas Gym Praktis dari Bodypack!

Berita Terbaru

Teknologi

Dijamin Tampil Stylish di Konser dengan Tas Ini!

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:14

Teknologi

Keluar Flek Coklat Berhari-Hari, Apakah Bahaya?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:00

Teknologi

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 09:00