Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo - Koran Mandalika

Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo

Senin, 29 Januari 2024 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).

Baca Juga :  Meresahkan, Warga Minta Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Golong Ditutup

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).

Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.

Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Kelahi, Orang Tua Ngamuk Rusak Sekolah

Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.

Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.

Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)

Berita Terkait

Ayah Bejat, Kehormatan Anak Kandungnya Diembat
Kibarkan Bendera Perang Basmi Narkoba, Kapolda NTB Susun Strategi
Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri
Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:50

Nusantara Global Network Bekerja Sama dengan FXGT untuk Memperkenalkan Program Self Rebate FXGT demi Manfaat Perdagangan yang Lebih Besar

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:32

MAXY Academy dan LLDIKTI Wilayah II Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Berbasis Teknologi

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:57

Imlek Lebih Ceria dengan Rekomendasi Makan Malam Keluarga di Hublife Taman Anggrek

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:04

Pengurusan Izin Klinik Pratama: Memahami Proses dan Tantangannya

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:29

VRITIMES dan Borneoupdate.com Resmi Jalin Kerja Sama untuk Penyediaan Berita Digital Berkualitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:29

Apakah ETF XRP Akan Membuat Harga XRP Meroket? Ini Analisisnya!

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:59

Lonjakan Besar! Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Lampaui Rp1,09 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:00

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Kemewahan di May Star Signature!

Berita Terbaru