Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo - Koran Mandalika

Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo

Senin, 29 Januari 2024 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).

Baca Juga :  Meresahkan, Warga Minta Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Golong Ditutup

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).

Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.

Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, Adik Eks Dubes Turki Dilaporkan

Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.

Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.

Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)

Berita Terkait

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri
Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah
Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas
Terapkan Ilmu Sanjak, TNI Temukan Sapi Warga yang Digondol Maling

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:30

Perbedaan WhatsApp Blast Resmi dan Ilegal, Pantes Gampang Keblokir!

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:43

Maksimalkan Investasi Kripto dengan Staking USDT

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:30

Wajib Tau! Ini Tips Aman Mengirim WhatsApp Blast Agar Tidak Terblokir

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:14

XRP vs SEC: Spekulasi Penyelesaian Kasus dan Dampaknya pada Harga XRP

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:52

D’Consulting Sukses Jadi Pembicara Talkshow Edukasi Perpajakan 2024 untuk Kalangan Pebisnis

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:00

Telkom Dukung Startup IPO Lewat Kolaborasi Acara KreatIPO Coaching Clinic

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:18

Disruptive Doctors® Menyajikan: Konferensi dan Pameran Revolusi Kesehatan 2024 – Memberdayakan Dokter untuk Berdampak pada Kesehatan Secara Berbeda

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:00

Indigo dan Gamelan Perkuat Inovasi Pengembang Gim Lokal melalui Sesi Play Test Prototype di Yogyakarta

Berita Terbaru

Teknologi

Maksimalkan Investasi Kripto dengan Staking USDT

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:43