Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo - Koran Mandalika

Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo

Senin, 29 Januari 2024 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).

Baca Juga :  Oknum Pembuat Ijazah Paket C Palsu di Lombok Tengah Dilaporkan

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).

Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.

Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.

Baca Juga :  Topeng 'Super Hero' Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam

Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.

Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.

Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:58

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Rajapolah, KA Serayu Layani Naik Turun Penumpang Mulai 14 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:20

Dupoin Futures Dorong Literasi Anak di Kampung Dao Atas Lewat Program CSR Ngabuburead 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:41

DIVRE IV Siagakan 2.499 Personel Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:30

Metland Hotel Cirebon Hadirkan Syawalan Packages Jelang Mudik Lebaran Tahun 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:43

Hadapi Lonjakan Mobilitas Idulfitri 1447H/2026, JTT Tegaskan Komitmen Perkuat Kesiapan Layanan di Jalan Tol Trans Jawa

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:58

Proyek Agung Podomoro Land Karawang Gelar Serangkaian Kegiatan Berbagi Berkah untuk 1.300 Anak Yatim dan Piatu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:59

Sinergi Kebaikan, FKIJK DKI Jakarta dan BRI Regional Office 1 Gelar Aksi Berbagi Takjil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:54

Momentum Ramadan, MyRepublic Indonesia Tingkatkan Kecepatan Internet Pelanggan Setia

Berita Terbaru