Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo - Koran Mandalika

Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo

Senin, 29 Januari 2024 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).

Baca Juga :  Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).

Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.

Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.

Baca Juga :  Diminta Mundur, Kapolres Loteng: Gapapa, yang Penting Kerja Lillahi Ta'ala

Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.

Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.

Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah
Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas
Terapkan Ilmu Sanjak, TNI Temukan Sapi Warga yang Digondol Maling
Kaleidoskop 2023, Polres Lombok Tengah Bereskan 85 Persen Kasus

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 06:00

Acara Ini Memiliki Bagian Dubai: Undangan Anda untuk memiliki bagian dari lanskap ikonik Dubai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:53

Susu Kambing Etamilku : Pilihan Terbaik untuk Kesehatan Pernafasan Anda

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22

VRITIMES dan MimbarSumut.com Mengumumkan Kemitraan Strategis untuk Memperkaya Penyampaian Berita di Sumatera Utara

Sabtu, 18 Mei 2024 - 06:00

Hitung Mundur, Miliki Bagian Dubai. Amankan Sepotong Surga Anda: Acara Kepemilikan Properti Dubai

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:56

Susu Kambing Etamilku: Pilihan Terbaik untuk Kesehatan Pernafasan Anda dari Elmedinah Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:43

Pentingnya Website Company Profile Bagi Perusahaan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:00

Kalibrr Gelar Job Fair Online, Ekslusif untuk Lowongan Magang, Mahasiswa dan Fresh Graduate di Seluruh Indonesia Bisa Daftar!

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:00

VRITIMES Memperluas Kerjasama Media dengan KabarNusa24.com, MarkaBerita.id, dan BramastaNews.com

Berita Terbaru

Lalu Pathul Bahri (kiri) Achmad Puaddi (kanan) keduanya berpotensi berduet pada Pilkada Lombok Tengah 2024

Politik

Pilkada Lombok Tengah 2024, Pathul-Puadd Berduet?

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:53

NTB Terkini

9 Momen Bang Zul Rayakan Ultah Bareng Anak Yatim dan PKL

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:15