Koran Mandalika, Mataram – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Perseroda menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu disamapaikan menyusul adanya isu protes dari PPPK di Pemerintah Provinsi NTB atas perpindahan pembayaran gaji dari Bank NTBS ke BPR NTB.
Pasalnya, BPR NTB dinilai masih mengalami keterbatasan dalam segi pelayanan, terutama di daerah pelosok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama (Dirut) BPR NTB, Faisal, mengatakan tidak ada perubahan apapu atas peralihan bank itu. Sebab, pengambilan gaji masih dapat dilakukan di bank sebelumnya.
“Jadi, kalau secara tekhnisnya di PPPK tidak ada perubahan apa-apa, kalau rekeningnya Bank NTBS maka tetap akan diterima melalui Bank itu,” kata Faisal, Kamis (21/5).
Faisal menjelaskan BPR NTB hanya sebagai gerbang awal penerimaan dana saja, kemudian akan disalurkan ke bank sebelumnya.
“Jadi, kami tetap menggunakan fasilitas Bank NTB yang beda hanya dana itu masuk ke BPR terlebih dahulu baru ke Bank NTB. Yang terjadi adalah proses dibelakang, jadi dari kas daerah itu langsung masuk ke rekening BPR NTB, kemudian otomatis kita masukan ke rekening para PPPK di Bank NTBS,” jelasnya.
Alasannya, lanjut Faisal, agar BPR menjadi pemotong pertama sehingga dapat memberikan alternatif lain bagi PPPK dalam bentuk pengajukan kredit dan lainnya.
“Dengan menjadi pemotong pertama, bisa memberikan tambahan akses untuk kredit dan lain sebagainya kepada PPPK, jadi ada pilihan lainnya, selain Bank NTBS seperti minjam juga dengan harga yang InsyaAllah kompetitilah,” ucapnya.
Selanjutnya, Faisal membenarkan bahwa saat ini BPR NTB memang belum memilki layanan m-banking maupun ATM.
Meski begitu, dirinya tetap optimis. Ke depan, setelah adanya konversi menjadi BPR Syariah, semua itu pasti bisa direalisasikan dan sedang diproses pengajuan ke DPRD NTB melalui Pemerintah Provinsi NTB.
“Untuk ATM kita belum ada, tapi InsyaAllah setelah konversi ke syariah kita akan memilki moblie banking dan ATM,” bebernya.
Faisal menambahkan penggajian PPPK melaui BPR bukanlah yang pertama. Bahkan daerah lain sudah lebih dahulu menerapakan skema tersebut.
“Jadi BPR itu menangani gaji PPPK se-Indonesia bukan kita aja, kita BPR ke 97 yang tangani gaji PPPK dari 212 BPR di seluruh Indonesia, Jadi ini bukan hal baru, didaerah lain sudah menerapkan terlebih dahulu, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, bahkan perangkat desa, yang tujuannya untuk menyehatkan BUMD,” imbuhnya. (dik)






