Koran Mandalika, Mataram – Persatuan Driver Online NTB geruduk Kantor Gubernur NTB. Mereka menuntut penegasan tegulasi potongan tarif aplikator.
Aksi ini merupakan aksi keempat dengan tuntutan yang sama, yakni penegasan regulasi terhadap aplikator untuk menekan potongan tarif.
Koordinator aksi, Rudy mengatakan di dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 266 dan 1001 dikatakan potongan aplikator sebanyak 15% plus 5%
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi totalnya 20%, Itu saja yang kita minta. Jadi selain itu, kami meminta pemerintah terkait itu untuk menekan aplikator supaya lebih bagus lagi,” kata Rudi, Selasa (20/5).
Massa aksi mendesak pemerintah untuk menjembatani pertemuan antara driver dengan aplikator.
“Semua di aplikator (permasalahan). Jadi kalau perlu diundang semua aplikator. Kita duduk bareng dengan anggota dewan dengan pemerintah provinsi. Kita bahas lagi apa yang harus kita revisi. Yang jelas potongan harus 20% maksimal. Kami tidak mau lebih dari itu,” tegas Rudy.
Selain itu, kenaikan tarif dasar juga menjadi salah satu tuntutan masaa aksi.
“Tarif dasar itu harus naik, di range 3.400 titik bawah dan 6.700 titik atas antara itu sudah diambil,” ujar Rudy.
Rudy menuturkan permasalahan ini selalu menemui jalan buntu dikarenakan pihak aplikator selalu bertahan dengan regulasi pemerintah.
“Pemerintah yang tidak menekan mereka untuk memfasilitasi potongan atau tarif dasar ini dinaikan gitu. Jadi, ketika pemerintah menekan atau mengatur, baru bisa,” tuturnya.
Rudy berharap ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Provinsi NTB untuk menekan aplikator. Sehingga permasalahan ini segera ada titik terang.
“Kalau bisa nanti Peraturan gubernur dibuat untuk aplikator. Itu yang kita inginkan,” harapnya.
Sementara itu, sejak berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari gubernur maupun wakil Gubernur NTB. (dik)