Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll (amrol) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp5,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan amrol pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021,” ujar Putri Ayu Wulandari, Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021, SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 24 November 2021 hingga Desember 2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan DLH, dan A selaku Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan.
Dalam penyidikan, MAA yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap, memecah kontrak tanpa dasar yang sah, menandatangani adendum yang tidak sesuai ketentuan, serta menyetujui berita acara serah terima pekerjaan meski realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Sementara itu, SU selaku KPA diduga menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. Akibatnya, hingga saat ini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit meskipun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan.
Tersangka SA diduga turut terlibat dalam penyusunan perencanaan yang tidak sesuai prosedur, menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai progres pekerjaan, serta memalsukan sejumlah tanda tangan dalam dokumen berita acara serah terima arm roll.
Sedangkan tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak sah saat mengikuti proses tender, termasuk surat dukungan yang kemudian diketahui tidak benar. Selain itu, kendaraan yang diadakan justru dibeli dari perusahaan yang sebelumnya kalah dalam proses tender. Penyedia juga diduga menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum selesai dan tanpa bukti kepemilikan kendaraan yang lengkap.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp712 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
“Kerugian negara yang kami taksir berdasarkan hasil audit BPKP kurang lebih Rp700 juta lebih,” kata Putri Ayu Wulandari.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Kejari Lombok Tengah juga menyatakan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Putri menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi, memperkuat reformasi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegasnya. (wan)






