Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif - Koran Mandalika

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juni 2026 – Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi langkah penting dalam memperkuat industri keuangan nasional, termasuk sektor kripto dan aset keuangan digital.

Penguatan regulasi melalui UU PPSK diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antara otoritas, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi industri kripto, kejelasan regulasi menjadi faktor penting untuk mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi salah satu pemain penting dalam ekosistem aset keuangan digital global. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ajang CFX Crypto Conference 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan pentingnya membangun kepercayaan sebagai fondasi pengembangan industri kripto ke depan. 

OJK melihat kepercayaan tersebut sebagai katalis bagi lahirnya inovasi produk baru dan model bisnis baru, termasuk pengembangan tokenisasi aset, pemanfaatan stablecoin untuk aktivitas ekonomi domestik, dan integrasi aset keuangan digital dengan sektor ekonomi riil.

Baca Juga :  850 Beauty Enthusiasts Ramaikan Glow Fest 2.0 by Geng Glowing

Menurut OJK, potensi ekonomi dari aset digital tidak hanya berasal dari perdagangan kripto, tetapi juga dari pengembangan tokenisasi aset nyata (real-world assets atau RWA) dan berbagai inovasi berbasis blockchain yang dapat memperluas akses investasi masyarakat.

Momentum Baru bagi Industri Kripto

Sebagai platform aset global untuk Indonesia, Bittime menilai revisi UU PPSK menjadi momentum penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Regulasi yang semakin kuat diyakini dapat membuka ruang yang lebih besar bagi inovasi produk aset digital di Indonesia.

Bittime, yang merupakan platform Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menyambut positif penguatan regulasi tersebut. 

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan bahwa perkembangan industri aset digital global saat ini menunjukkan potensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar perdagangan aset kripto konvensional.

“Kami menyambut baik pengesahan revisi UU PPSK yang semakin memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia. Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto,” ujar Ryan.

Baca Juga :  Ramadan Paling Seru Ada di Grand Galaxy Park! Sambut Keberkahan dengan "Galaxy of Gratitude"

Ryan berharap penguatan regulasi dapat membuka peluang bagi semakin banyak produk aset digital untuk memperoleh kepastian hukum dan persetujuan regulator sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan investasi selain aset kripto yang sudah umum dikenal seperti Bitcoin.

Sejalan dengan tren tokenisasi aset yang saat ini berkembang secara global, Bittime juga menghadirkan berbagai aset berbasis real-world assets (RWA) yang memberikan akses kepada investor Indonesia terhadap aset global. Selain produk seperti Tether Gold (XAUT), Silver Token (SLVON), SP500 Tokenized ETF (SPYX), dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX), pengguna Bittime juga dapat memperoleh eksposur terhadap sejumlah Tokenized US Stocks, termasuk Tesla (TSLAX), Alphabet (GOOGLX), Apple (AAPLX), dan Nvidia (NVDAX). 

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat melalui revisi UU PPSK, Bittime optimistis industri kripto Indonesia akan terus berkembang dan menghadirkan lebih banyak inovasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Penciptaan Lapangan Kerja, PTPN I Serap 15–20 Ribu Pekerja di Pabrik Tembakau
Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Inspire Artistry Hadirkan Block Party Terbesar di Jakarta
KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Pasca Gempa Pangandaran, Pemeriksaan Jalur Masih Berlangsung
Kebiasaan Finansial yang Bisa Dimulai di Usia 20-an
FisTx Jadi Perusahaan Akuakultur Pertama di Indonesia yang Produksi dan Terapkan Teknologi Nano untuk Atasi EHP, AHPND, WSSV hingga WFD pada Udang
SUCOFINDO PERKUAT EKOSISTEM SAWIT BERKELANJUTAN MELALUI CIRCULAR ECONOMY
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kolaborasi Global, PT RPN Terima Kunjungan Duke Corporate Education
BINUS Hadirkan PADI Padel Kemanggisan, Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Aktif dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:01

Transformasi Digital Retail dan Manufaktur Semakin Cepat Berkat ERP Terintegrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:42

Kulit Bayi Kering dan Kasar: 5 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orang Tua

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:50

BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama Strategis Guna Perkuat Layanan dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:12

Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:42

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:33

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03

Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari

Berita Terbaru

Teknologi

Kebiasaan Finansial yang Bisa Dimulai di Usia 20-an

Rabu, 5 Agu 2026 - 23:02