Koran Mandalika, Mataram- Sudah satu dekade dr. H. Mawardi Hamri menghilang. Dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB itu lenyap tanpa jejak, sementara kepastian tentang keberadaannya ikut menguap bersama waktu. Di tengah ketidakpastian tersebut, satu hal justru tampak semakin jelas, sikap Pemprov NTB yang kian senyap.
“Setelah satu dekade, publik tentu tidak ingin menempatkan Pemprov NTB sebagai entitas yang hanya cakap saat mengangkat pejabat, tetapi mendadak lupa ketika pejabat itu hilang,” kata Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, di Mataram, Rabu (11/2/2026).
Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menegaskan, pengabdian seorang dokter sekaligus abdi negara semestinya tidak berakhir dalam kesunyian administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Mawardi dilaporkan menghilang pada 23 Maret 2016, setelah Direktur Rumah Sakit Provinsi NTB itu dijemput sebuah kendaraan dari kediamannya di Kota Mataram. Ia pergi dengan berpakaian rapi dan membawa tas, sebuah detail yang hingga kini masih menjadi satu dari sedikit kepastian dalam kasus ini. Selebihnya, publik hanya disuguhi keheningan panjang.
Upaya pencarian sempat dilakukan aparat penegak hukum bersama keluarga. Bahkan, pernah pula ditawarkan hadiah Rp 200 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi berharga. Namun waktu berlalu, perhatian memudar, dan kasus itu perlahan seperti ikut menghilang. Bukan karena terjawab, tetapi karena jarang dibicarakan.
Bukan Figur Biasa
Didu menegaskan, dr. Mawardi bukan figur anonim dalam birokrasi kesehatan NTB. Ia adalah dokter dan PNS yang meniti karier dari pelayanan medis hingga dipercaya menduduki jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, posisi setara pejabat eselon II.
Dalam kapasitas tersebut, dr. Mawardi memegang peran penting dalam pengelolaan rumah sakit rujukan utama di Bumi Gora. Dia mengatur layanan kesehatan, mengelola sumber daya manusia, serta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan publik.
“Tidak semua dokter bisa mencapai posisi itu. Itu jabatan strategis, hasil dari pengabdian panjang, kepercayaan pimpinan daerah, dan rekam jejak birokrasi yang tidak singkat,” ujar Didu.
Namun, ironinya justru terletak di situ. Ketika seorang pejabat publik dengan rekam pengabdian demikian menghilang, ingatan institusi seolah ikut terkubur bersama waktu.
“Pemerintah Provinsi hadir dengan penuh seremoni saat mengangkat dr. Mawardi. Tapi saat ia hilang, kehadiran itu berubah menjadi senyap,” ucap Didu.
Peristiwa Institusional
Didu menilai, hilangnya dr. Mawardi tidak semestinya diperlakukan sebagai urusan personal semata. Peristiwa ini, katanya, adalah peristiwa institusional yang menyangkut tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB, terhadap aparaturnya sendiri.
“Dr. Mawardi adalah PNS aktif, pejabat struktural, dan abdi negara. Ketika ia hilang, yang hilang bukan hanya seorang individu, tetapi juga satu bagian dari sistem pemerintahan,” tegasnya.
Ia menyoroti belum adanya langkah simbolik atau kebijakan khusus dari Pemprov NTB yang menunjukkan penghormatan terhadap pengabdian dr. Mawardi. Padahal, dalam berbagai kesempatan lain, pemerintah daerah kerap hadir memberikan penghargaan bagi aparaturnya yang wafat atau memasuki masa purna tugas.
“Dalam kasus ini, justru terlihat kekosongan sikap. Tidak ada penanda bahwa pemerintah masih mengingat,” ujarnya.
Didu pun mendorong Pemprov NTB untuk mengambil langkah nyata, salah satunya dengan memberikan penghargaan simbolik dan institusional kepada dr. Mawardi, tanpa harus menunggu kepastian akhir mengenai nasibnya.
“Jika memang benar hilangnya dr. Mawardi bukan aib institusi, maka justru di sinilah pemerintah diuji: apakah tetap menghormati pengabdian aparaturnya atau memilih diam,” tandas Didu.
Menurutnya, pilihan penghargaan terbuka lebar. Misalnya, berupa Piagam Penghargaan Gubernur NTB, atau pencantuman nama dr. Mawardi sebagai Tokoh Pengabdian Kesehatan NTB, hingga bentuk-bentuk penghargaan yang lebih sederhana namun bermakna.
“Penghargaan ini diberikan atas jasa masa lalu, bukan kondisi saat ini. Jadi tidak membutuhkan status hukum akhir,” katanya.
Jika itu masih dianggap berat dan terlalu sulit, penghargaan dapat berupa penamaan ruang atau fasilitas publik di RSUD Provinsi NTB, seperti ruang rapat atau auditorium. Hal tersebut, kata Didu, selama ini lazim dilakukan bagi tokoh yang berjasa, bahkan tanpa seremoni besar dan hadirnya Surat Keputusan tertulis.
Bahkan, sekadar penghargaan dalam wujud Prasasti atau Plakat Pengabdian pun dinilai cukup bermakna. Didu membayangkan sebuah plakat bertuliskan:
‘Di tempat ini, dr. H. Mawardi Hamri mengabdikan diri sebagai Direktur RSUD Provinsi NTB dalam melayani kesehatan masyarakat’ dipajang di Rumah Sakit Provinsi NTB.
“Jika ini dilakukan, pemerintah mengakui jasa Dokter Mawardi, publik mengingatnya, dan kasus ini tidak tenggelam begitu saja,” ujarnya.
“Penghargaan ini tidak ada kaitannya dengan status hidup atau wafat ya… Ini soal pengakuan. Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh ikut menghilang,” lanjut Didu.
APH Diminta Tidak Ikut Senyap
Selain kepada pemerintah daerah, Mi6 juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih terbuka mengenai status pencarian dr. Mawardi. Menurut Didu, satu dekade adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah kasus orang hilang tanpa pembaruan informasi.
“Minimal ada laporan terbuka. Apakah kasus ini masih aktif, apa kendalanya, dan apa yang sudah dilakukan. Keheningan terlalu lama justru melahirkan spekulasi,” katanya.
Didu menegaskan, dorongan ini bukan tudingan, melainkan tuntutan akuntabilitas publik. Kasus dr. Mawardi, menurutnya, telah menjadi cermin tentang bagaimana negara memperlakukan ingatan atas pengabdian aparaturnya.
“Jika Pemprov NTB diam terlalu lama, maka yang hilang bukan hanya dr. Mawardi, tetapi juga nilai penghormatan terhadap pengabdian ASN itu sendiri,” pungkas Didu. (*)












