Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala - Koran Mandalika

Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang wanita yang jasadnya disembunyikan dengan cara dicor di sebuah perumahan Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku.

“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, inisial NU, datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Buang Bayi karena Panik Hamil di Luar Nikah

Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri.

Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.

Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, INB alias IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu

“Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00

Memahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK?

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00

MLV Teknologi Rayakan Idulfitri 1447 H / 2026. Ajak Masyarakat Mudik dengan Aman, Nikmati Libur Keluarga, dan Melek Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Momentum Baru Setelah Idul Fitri, BRI Finance Ajak Talenta Profesional Bergabung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Hingga Februari 2026, Pembiayaan Mobil Bekas BRI Finance Tumbuh 169,34% y.o.y

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Cimahi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:00

Didominasi Pasangan IDR/USDT, Presiden Direktur Bittime Sampaikan Volume Perdagangan di Bittime Naik 21%

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Group Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00

Wujudkan Kemenangan Finansial di Hari Raya Idulfitri dengan Investasi Emas Digital

Berita Terbaru