Tantangan dan Peluang: Menjadi PKP di Dunia Usaha yang Kompetitif - Koran Mandalika

Tantangan dan Peluang: Menjadi PKP di Dunia Usaha yang Kompetitif

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
istilah yang sering terdengar dalam dunia perpajakan di Indonesia. Secara
sederhana, PKP merujuk pada pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengukuhan ini memberikan pengusaha hak
dan kewajiban tertentu dalam pemungutan dan penyetoran pajak, terutama Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).

Pentingnya
Menjadi PKP

Menjadi PKP memiliki beberapa
keuntungan yang signifikan. Pertama, PKP memiliki kemampuan untuk mengkreditkan
pajak masukan. Ini berarti, pajak yang dibayar saat membeli barang atau jasa dapat
dikurangkan dari pajak keluaran yang harus dibayarkan. Dengan demikian, arus
kas perusahaan dapat lebih terkelola dengan baik, karena pengusaha tidak perlu
menanggung beban pajak yang terlalu besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, status PKP meningkatkan
kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis dan pelanggan. Banyak perusahaan
besar dan lembaga pemerintah yang hanya bertransaksi dengan PKP, sehingga
menjadi PKP membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan kontrak dan proyek.
Ini juga memberikan kepercayaan lebih bagi pelanggan bahwa perusahaan tersebut
beroperasi secara legal dan transparan.

Ketiga, PKP berhak untuk mendapatkan
fasilitas perpajakan tertentu, seperti pengembalian pajak (tax refund) jika
pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran. Hal ini tentunya sangat
menguntungkan bagi pengusaha, terutama yang baru memulai usaha atau yang sedang
dalam tahap ekspansi.

Baca Juga :  India dan Indonesia Siap Menghidupkan Kembali Semangat Bandung untuk Memperkuat Global South

Tantangan
dalam Proses PKP

Image

Meskipun keuntungan menjadi PKP
sangat menarik, proses pengukuhan dan pengelolaan pajak sebagai PKP tidaklah
mudah. Salah satu tantangan utama adalah pemahaman yang kurang memadai tentang
regulasi perpajakan. Banyak pengusaha, terutama dari kalangan usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak sepenuhnya memahami kewajiban dan
hak-hak mereka sebagai PKP. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan
pajak, yang pada gilirannya dapat berujung pada sanksi dari pihak pajak.

Selain itu, proses administrasi yang
rumit juga menjadi hambatan. Pengusaha harus menyiapkan berbagai dokumen dan
laporan yang diperlukan untuk pengukuhan sebagai PKP. Proses ini seringkali
memakan waktu dan tenaga, apalagi bagi pengusaha yang tidak memiliki tim
keuangan atau pajak yang memadai. Kesalahan dalam pengisian data atau
ketidaklengkapan dokumen dapat mengakibatkan penolakan pengukuhan.

Tantangan lainnya adalah perubahan
regulasi yang sering terjadi dalam sistem perpajakan. Pengusaha perlu selalu
mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan pajak, termasuk perubahan
tarif PPN dan ketentuan lainnya. Ketidakpahaman atau ketidakmampuan untuk
beradaptasi dengan perubahan ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang
signifikan.

Seperti yang disampaikan oleh
Petugas pajak Thohir dan timnya, ” Kalau sudah PKP, berarti wajib
membuat faktur pajak setiap ada transaksi penjualan,” jelas Thohir. “Wajib
pajak juga perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Petambahan
Nilai (PPN) maksimal akhir bulan berikutnya. Kalau tidak lapor atau terlambat,
akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, tambahnya.

Baca Juga :  Talbinah El Medinah Solusi Herbal Alami untuk Kesehatan Lambung

Upaya
untuk Meningkatkan Pemahaman PKP

Untuk mengatasi tantangan yang
dihadapi oleh PKP, penting bagi pengusaha untuk meningkatkan pemahaman mereka
tentang perpajakan. Salah satu cara yang efektif adalah dengan mengikuti
pelatihan atau seminar yang sering diselenggarakan oleh berbagai lembaga, baik
pemerintah maupun swasta. Dalam pelatihan ini, pengusaha dapat belajar tentang
kewajiban perpajakan, cara pengisian SPT, serta strategi pengelolaan pajak yang
lebih efisien.

Selain itu, pengusaha juga dapat
memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Banyak
aplikasi dan software perpajakan yang dirancang untuk membantu pengusaha dalam
menghitung pajak, menyusun laporan, dan mengelola dokumen perpajakan dengan
lebih efisien. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pengusaha dapat mengurangi
risiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan pajak.

Kesimpulan

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
adalah langkah penting bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usaha mereka
secara legal dan mendapatkan berbagai keuntungan perpajakan. Meskipun terdapat
tantangan dalam proses pengukuhan dan pengelolaan pajak, pemahaman yang baik
mengenai hak dan kewajiban sebagai PKP dapat membantu pengusaha untuk mengatasi
hambatan tersebut. Dengan demikian, PKP bukan hanya sekadar status, tetapi juga
merupakan langkah strategis dalam mencapai keberhasilan dan keberlanjutan usaha
di tengah persaingan yang semakin ketat.

Bagi
pembaca yang berencana menjadi PKP, bisa hubungi Sahabatlegal sebagai mitra
jasa pengurusan pkp Anda.

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan untuk Perhatikan Barang Bawaan Saat Bepergian dengan Kereta Api, Berikut Aturannya
BINUS Tourism & Travel Fair 2025 Mengusung “Glow While You Travel,” Menggabungkan Perjalanan, Kecantikan, dan Inovasi Gaya Hidup
15 Tahun BINUS Film Perkuat Reputasi Lewat Roadshow dan JAFF Market 2025
BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City
KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA
Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia
BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025
Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:41

Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:01

Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Berita Terbaru