Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih belum membereskan temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan sebanyak 15 OPD belum menyelesaikan pengembalian dana temuan BPK tersebut dengan total tunggakan Rp 9 miliar.
“15 OPD, karena beberapa kendala terutama terkait pekerjaan-pekerjaan oleh pihak ketiga. Kemudian pekerjaan-pekerjaan dari OPD yang melakukan swakelola kan agak susah memang untuk melakukan penagihan. Tunggakan kita sekitar 9 (miliar) sekian lah,” kata Budi, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membeberkan bahwa tunggakan terbanyak ada pada Dinas PUPRPKP.
“Terbanyak di PUPR,” bebernya.
Budi menjelaskan pihaknya akan memanggil 15 OPD dan akan disidangkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kemudian, sebagai tindak lanjut, 15 OPD yang belum mengembalikan nantinya akan diberikan waktu 90 hari. Jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu tersebut pihaknya akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH).
“Kita nanti membuat berita acara hasil sidangnya itu kapan. Dalam jangka waktu 90 hari maksimal, kalau tidak kita serahkan ke yang saya sampaikan itu (APH),” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi para penunggak hutang tersebut. Apapun alasannya, dana tersebut harus dikembalikan.
“Tidak ada ruang. Memang uang itu harus dikembalikan apapun alasannya,” tegasnya. (dik)






