Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya peningkatan keselamatan PerKA terus ditingkatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta, yang salahsatunya dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar pada Kamis (19/6). Adapun perlintasan liar tersebut berada di KM 24+300/400 petak jalan antara Sta Bekasi – Sta Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kegiatan penutupan ini diawali dengan pelaksanaan safety briefing yang dipimpin oleh Kepala Pleton B Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 1 Jakarta, Juremi. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, Tim Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Lurah Kranji Entry Gracia, Babinmaspol, RT/RW, toko masyarakat, beserta jajaran masing-masing.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keelamatan terhadap perjalanan kereta api, maupun bagi pengguna jalan.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membongkar akses perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Bekasi – Stasiun Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (19/6).

Dijelaskannya, penutupan ini juga mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan :

a. Kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam;

b. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut

minimal 30 (tiga puluh) menit;

c. Jalan yang melintas adalah jalan kelas Ill;

d. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter;

e. Tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan:

Baca Juga :  AI-Powered CRM dari Barantum: Bantu Bisnis Anda Tampil Lebih Unggul

f. Jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter.

“Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman,” ucap Ixfan.

Jembatan penghubung dari rumah warga ke jalur kereta api dibongkar oleh petugas KAI Daop 1 Jakarta, agar tidak ada lagi masyarakat yang melintas di perlintasan liar tersebut yang sangat membahayakan keselamatan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan penjagaan, serta tidak membuka akses jalan secara sembarangan yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk meminimalisir titik-titik rawan kecelakaan dan mendukung program keselamatan nasional di bidang transportasi rel. KAI juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar jalur KA demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.

Berita Terkait

Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia
BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025
Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025
BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025
Perkuatkan Ilmu UX dan Design Thinking, School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Hadirkan The Father of UX
Investasi Reksa Dana untuk Membangun Rumah Tangga yang Stabil
Stingers Girls BINUS University Raih Back-to-Back Championship Liga Mahasiswa 2025
Posisi Global AAC dan Strategi ASEAN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:30

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang–Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:30

PTPN IV PalmCo, Subholding Holding Perkebunan Nusantara, Distribusikan Bantuan Pangan ke Wilayah Terisolasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:36

Dukung Inklusi Keuangan Berkelanjutan, BRI Finance Hadirkan Promo di Pasar Keuangan Rakyat di Medan

Jumat, 14 November 2025 - 11:48

Soroti Pemangkasan TKD, Dewan Abdul Hadi Beri Masukan ke Pemda

Rabu, 5 November 2025 - 13:32

Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:46

KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI Di Stasiun Sidoarjo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:27

MIND ID Raih Penghargaan ESG Berkat Efisiensi Energi dan Komitmen Keberlanjutan

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:17

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Berita Terbaru

NTB Terkini

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:32