Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi - Koran Mandalika

Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Batas sempadan pantai di wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah menjadi persoalan. Pasalnya, warga menilai bahwa Perda terkait batas sempadan pantai melanggar aturan.

Salah seorang warga yang hearing di DPRD Lombok Tengah Supardi Yusuf menjelaskan merujuk pada UU nomor 27 tahun 2007, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres 51 Tahun 2016, batas sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai.

“Dalam Perda nomor 7 tahun 2011 dijelaskan bahwa batas sempadan pantai 35 meter. Ini berlawanan dengan aturan di atasnya. Dasarnya dari mana?,” kata Supardi, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Perda tersebut meresahkan masyarakat. Supardi mempersilakan para pihak mengecek langsung ke lapangan terkait temuan bahwa terdapat perusahaan atau PT yang mengambil area sempadan pantai.

“Silakan cek lapangan seperti di Bumbang, Selong Belanak, Tomang-omang, dan lainnya. Mereka (perusahaan, red) sewa oknum preman,” tegas Supardi.

“Apakah ruang publik hanya boleh dimanfaatkan oleh investor,” kesal Supardi menambahkan.

Baca Juga :  Terobosan DPRD Loteng untuk Masyarakat: Hadirkan Sila’DeLumbar

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rudi Hermawan membenarkan perihal Perda yang menyebut batas sempadan pantai minimal 35 meter dari bibir pantai.

“Akan tetapi ada interval dari 35 sampai 250 meter. Dokumen ini telah melalui tahapan harmonisasi berjenjang,” jelas Lalu Rudi.

Dia mengungkapkan pada Juli 2024 Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang pedoman tata ruang.

“Merujuk pengaturan apabila pemerintah provinsi menetapkan Perda maka setahun lagi baru kabupaten yang menetapkan. Harapannya, Perda RT RW ditetapkan pada pertengahan tahun 2025. Nanti juga akan ada konsultasi publik,” bebernya.

Perwakilan dari BPN Lombok Tengah Junaidi menjelaskan tidak ada larangan menerbitkan sertifikat di atas sempadan pantai apabila sudah sesuai SOP.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Nasarudin mengaku sudah lama mengamati persoalan terkait sempadan pantai.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan akan membahas persoalan terkait sempadan pantai dengan pemerintah daerah dan BPN.

Baca Juga :  DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa

“Kami akan koordinasi dengan BPN. Seperti apa regulasinya. Kami akan atensi sebagai bahan ke depannya,” kata DPRD Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya itu.

Usai dilantik, Nasarudin memang sudah menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan sempadan pantai yang banyak dikeluhkan konstituennya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi sepakat untuk menjadwalkan kembali hearing untuk membahas persoalan sempadan pantai pada Jumat (18/20).

Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk menghadirkan pihak perusahaan atau investor.

“Jumat kita ketemu. Ini bagian cara kita menolong pemda. Ini perda akan direvisi. Kita gak usah bahas 35 sampe 250 meter,” ungkap pria yang karib disapa Ahmad itu.

“Dokumen sudah kami siapkan. Jumat kita ketemu di sini secara terbatas. Termasuk perusahaan sehingga diskusi cari penyelesaian bisa cepat,” kata Ahmad menambahkan.

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, Perda yang mengatur terkait sempadan pantai ini sangat akademis. Artinya, pihaknya akan mempelajari di mana letak kekeliruan. (*)

Berita Terkait

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren
PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00

2 Saham AS yang Dinilai Punya Potensi Monster di Era AI dan Krisis Energi

Senin, 25 Mei 2026 - 02:00

KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Transformasi PAM JAYA Berbuah Prestasi, Sabet 3 Rekor MURI hingga Human Capital Award 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:00

Tingkatkan Layanan di Website Resmi, napocut Tawarkan Solusi Belanja Praktis dan Bonus Eksklusif

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00

Analisa Pasar dari FLOQ: BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Berita Terbaru

Teknologi

Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00