Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi - Koran Mandalika

Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Batas sempadan pantai di wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah menjadi persoalan. Pasalnya, warga menilai bahwa Perda terkait batas sempadan pantai melanggar aturan.

Salah seorang warga yang hearing di DPRD Lombok Tengah Supardi Yusuf menjelaskan merujuk pada UU nomor 27 tahun 2007, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres 51 Tahun 2016, batas sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai.

“Dalam Perda nomor 7 tahun 2011 dijelaskan bahwa batas sempadan pantai 35 meter. Ini berlawanan dengan aturan di atasnya. Dasarnya dari mana?,” kata Supardi, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Perda tersebut meresahkan masyarakat. Supardi mempersilakan para pihak mengecek langsung ke lapangan terkait temuan bahwa terdapat perusahaan atau PT yang mengambil area sempadan pantai.

“Silakan cek lapangan seperti di Bumbang, Selong Belanak, Tomang-omang, dan lainnya. Mereka (perusahaan, red) sewa oknum preman,” tegas Supardi.

“Apakah ruang publik hanya boleh dimanfaatkan oleh investor,” kesal Supardi menambahkan.

Baca Juga :  Menuju Generasi Emas 2045, Ketua PKB NTB Siap Perjuangkan Pendidikan

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rudi Hermawan membenarkan perihal Perda yang menyebut batas sempadan pantai minimal 35 meter dari bibir pantai.

“Akan tetapi ada interval dari 35 sampai 250 meter. Dokumen ini telah melalui tahapan harmonisasi berjenjang,” jelas Lalu Rudi.

Dia mengungkapkan pada Juli 2024 Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang pedoman tata ruang.

“Merujuk pengaturan apabila pemerintah provinsi menetapkan Perda maka setahun lagi baru kabupaten yang menetapkan. Harapannya, Perda RT RW ditetapkan pada pertengahan tahun 2025. Nanti juga akan ada konsultasi publik,” bebernya.

Perwakilan dari BPN Lombok Tengah Junaidi menjelaskan tidak ada larangan menerbitkan sertifikat di atas sempadan pantai apabila sudah sesuai SOP.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Nasarudin mengaku sudah lama mengamati persoalan terkait sempadan pantai.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan akan membahas persoalan terkait sempadan pantai dengan pemerintah daerah dan BPN.

Baca Juga :  Pilih Pemimpin Harus Lihat Rekam Jejak, F4 NTB Usulkan Abdul Hakim

“Kami akan koordinasi dengan BPN. Seperti apa regulasinya. Kami akan atensi sebagai bahan ke depannya,” kata DPRD Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya itu.

Usai dilantik, Nasarudin memang sudah menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan sempadan pantai yang banyak dikeluhkan konstituennya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi sepakat untuk menjadwalkan kembali hearing untuk membahas persoalan sempadan pantai pada Jumat (18/20).

Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk menghadirkan pihak perusahaan atau investor.

“Jumat kita ketemu. Ini bagian cara kita menolong pemda. Ini perda akan direvisi. Kita gak usah bahas 35 sampe 250 meter,” ungkap pria yang karib disapa Ahmad itu.

“Dokumen sudah kami siapkan. Jumat kita ketemu di sini secara terbatas. Termasuk perusahaan sehingga diskusi cari penyelesaian bisa cepat,” kata Ahmad menambahkan.

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, Perda yang mengatur terkait sempadan pantai ini sangat akademis. Artinya, pihaknya akan mempelajari di mana letak kekeliruan. (*)

Berita Terkait

Begini Sosok Almarhum Rumiawan di Mata Rekan Sesama Kader Golkar
Berita Duka, Pimpinan DPRD Lombok Tengah Meninggal Kecelakaan Tabrak Pohon
Demi Keamanan, Jalur Pendakian Gunung Rinjani via Torean Diperbaiki
Pengurus Cabang PPBI Dilantik, Lombok Tengah Diharapkan Gelar Event Bonsai Internasional
Delegasi IGS Dukung Pariwisata Hijau, Kawasan Sirkuit Mandalika Ditanami Pohon
Zamroni Pertaruhkan Jabatan Demi Pastikan Keberangkatan Haji Bupati Pathul
Batal Berangkat Haji di Kloter 6, Bupati Lombok Tengah Heran: Loh, Ada Apa Ini?
NTB Upayakan Peningkatan Produksi Pertanian Padi

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:59

Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:29

Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:09

India Menjadi Sorotan Dunia dalam Forum Global Media Pada Hari Pertama dan Kedua WAVES 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:00

IQOS Berkolaborasi dengan Merek Desain Italia SELETTI: Memperkenalkan ‘Curious X: Sensorium Piazza’ di Milan Design Week

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:36

BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:30

Sistem Proteksi Listrik: Mengapa Penting untuk Keamanan Rumah dan Industri?

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:02

SENI MENYELAMATKAN CALEG GAGAL INI : Perjalanan Agus Priyanto Menemukan Harapan Lewat Lukisan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:44

Investasi Dermaga Apung: Seberapa Menguntungkan untuk Wisata Bahari?

Berita Terbaru

Teknologi

Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:59