Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi - Koran Mandalika

Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Puluhan warga hearing ke DPRD Lombok Tengah untuk meminta kejelasan terkait aturan batas sempadan pantai (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Batas sempadan pantai di wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah menjadi persoalan. Pasalnya, warga menilai bahwa Perda terkait batas sempadan pantai melanggar aturan.

Salah seorang warga yang hearing di DPRD Lombok Tengah Supardi Yusuf menjelaskan merujuk pada UU nomor 27 tahun 2007, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres 51 Tahun 2016, batas sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai.

“Dalam Perda nomor 7 tahun 2011 dijelaskan bahwa batas sempadan pantai 35 meter. Ini berlawanan dengan aturan di atasnya. Dasarnya dari mana?,” kata Supardi, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Perda tersebut meresahkan masyarakat. Supardi mempersilakan para pihak mengecek langsung ke lapangan terkait temuan bahwa terdapat perusahaan atau PT yang mengambil area sempadan pantai.

“Silakan cek lapangan seperti di Bumbang, Selong Belanak, Tomang-omang, dan lainnya. Mereka (perusahaan, red) sewa oknum preman,” tegas Supardi.

“Apakah ruang publik hanya boleh dimanfaatkan oleh investor,” kesal Supardi menambahkan.

Baca Juga :  Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di NTB Terkendala Sertifikat Kepemilikan Lahan

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rudi Hermawan membenarkan perihal Perda yang menyebut batas sempadan pantai minimal 35 meter dari bibir pantai.

“Akan tetapi ada interval dari 35 sampai 250 meter. Dokumen ini telah melalui tahapan harmonisasi berjenjang,” jelas Lalu Rudi.

Dia mengungkapkan pada Juli 2024 Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang pedoman tata ruang.

“Merujuk pengaturan apabila pemerintah provinsi menetapkan Perda maka setahun lagi baru kabupaten yang menetapkan. Harapannya, Perda RT RW ditetapkan pada pertengahan tahun 2025. Nanti juga akan ada konsultasi publik,” bebernya.

Perwakilan dari BPN Lombok Tengah Junaidi menjelaskan tidak ada larangan menerbitkan sertifikat di atas sempadan pantai apabila sudah sesuai SOP.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Nasarudin mengaku sudah lama mengamati persoalan terkait sempadan pantai.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan akan membahas persoalan terkait sempadan pantai dengan pemerintah daerah dan BPN.

Baca Juga :  Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

“Kami akan koordinasi dengan BPN. Seperti apa regulasinya. Kami akan atensi sebagai bahan ke depannya,” kata DPRD Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya itu.

Usai dilantik, Nasarudin memang sudah menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan sempadan pantai yang banyak dikeluhkan konstituennya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi sepakat untuk menjadwalkan kembali hearing untuk membahas persoalan sempadan pantai pada Jumat (18/20).

Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk menghadirkan pihak perusahaan atau investor.

“Jumat kita ketemu. Ini bagian cara kita menolong pemda. Ini perda akan direvisi. Kita gak usah bahas 35 sampe 250 meter,” ungkap pria yang karib disapa Ahmad itu.

“Dokumen sudah kami siapkan. Jumat kita ketemu di sini secara terbatas. Termasuk perusahaan sehingga diskusi cari penyelesaian bisa cepat,” kata Ahmad menambahkan.

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, Perda yang mengatur terkait sempadan pantai ini sangat akademis. Artinya, pihaknya akan mempelajari di mana letak kekeliruan. (*)

Berita Terkait

Pergerakan Ekonomi NTB Tunjukan Tren Positif, BPS Mencatat Nilai Ekspor Meningkat
Dari NTB ke Dunia: Bank NTB Syariah Sukses Hadirkan QRIS Cross Border untuk Transaksi Internasional
PSI NTB Targetkan Dua Kursi di DPR RI, Kaesang Minta Kader Turun ke Akar Rumput
Bank NTB Syariah Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu KC Dompu
Pemrpov NTB Anggarkan Penghasilan Tambahan bagi Guru PPPK-PW Sebagai Kado Hardiknas
Replikasi Sukses Pasar Dasan Agung, Bank NTB Syariah Hadirkan ‘POJOK NTBS’ di Pasar Acc Ampenan untuk Perkuat Ekosistem Digital
DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah
Sorotan DPRD: Saatnya Nakes P3K Paruh Waktu Dapat Jaminan Kesejahteraan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:00

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 23:00

Home Deco Expo Bali 2026 Jadi Indikator Positif Kebangkitan Industri Bahan Bangunan Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

PT KSI Siapkan Kawasan Industri Terintegrasi Baru sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Bidik Investasi Global dan Dorong Hilirisasi Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00

Bitcoin Tembus $80.000 di Tengah Ketegangan Global, Momentum Emas Optimalkan Portofolio Melalui Fitur IDR Swap Tanpa Biaya di Bittime

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Senin, 4 Mei 2026 - 18:00

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00

Meningkatkan Kesiapan Karier Anak: BINUS @Malang Jawab Kekhawatiran Orang Tua dalam Memilih Kampus

Senin, 4 Mei 2026 - 16:01

Alphabet Melesat: AI dan Cloud Dorong Laba 85%, Saham Langsung Terbang 9,3%

Berita Terbaru