100 Persen Kopdes Merah Putih di NTB Berbadan Hukum - Koran Mandalika

100 Persen Kopdes Merah Putih di NTB Berbadan Hukum

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (ist)

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (ist)

Koran Mandalika, Mataram – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih direncanakan launching pada pada 19 Juli 2025 disaksikan seluruh gubernur se-Indonesia via zoom.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan di NTB, launching Koperasi Desa Merah Putih akan berlangsung di Desa Kekeri, Lombok Barat.

“Karena Desa Kekeri ini adalah untuk mockup (model) nya Kopdes Merah Putih, jadi Pak Gubernur nanti berada di Kopdes Merah Putih Kekeri mengikuti zoom. Nah saat acara tersebut mungkin ada dialog langsung antara Bapak Presiden dengan Bapak Gubernur dan juga dengan pengurus Koperasi Desa Merah Putih,” kata Masyhuri, Jumat (11/7).

Masyhuri melanjutkan, usai peluncuran nanti pihaknya akan mengusahakan Kopdes Merah Putih di NTB untuk segera dapat beroperasi.

“Setelah launching nanti kopdes kita akan diusahakan bisa segera cepat beroperasi. Targetnya itu secara nasional bulan Oktober sudah bisa beroperasi Kopdesnya,” lanjut Masyhuri.

Selanjutnya, Koperasi Desa Merah Putih yang akan tersebar di NTB nantinya sebanyak 1.166. Angka tersebut sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di NTB.

“Kan masing-masing desa satu Kopdes. Sistem pengelolaannya nanti seperti koperasi pada umumnya. Jadi, bagaimana perkoperasian, itulah dia. Tidak jauh-jauh dengan koperasi yang ada selama ini,” ujar Masyhuri.

Dia menegaskan, Kopdesopdes Merah Putih di NTB sudah seratus persen berbadan hukum terhitung per 6 Juli 2025.

Baca Juga :  Gubernur NTB Terpilih Temui Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Dapat Pesan Khusus

“Boleh mereka mulai berusaha sekarang. Sejak mereka berbadan hukum sudah boleh mulai operasional,” tegas Masyhuri.

Dia menjelaskan Kopdes Merah Putih dihadirkan dengan tujuh lapangan usaha yang akan disesuaikan dengan potensi yang ada di desa.

“Wujudnya nanti kopdes ini jadi penyalur pupuk, penyalur gas. Tempat bayar-bayar kewajiban seperti bayar telepon, bayar listrik itu ada di kopdes, itu kerjasama dengan perbankkan,” jelasnya.

Untuk menjaga independensi, kepengurusan Koperasi Merah Putih tidak boleh berasal dari perangkat desa, melainkan dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Di musdesus itulah dipilih calon pengurus, ketua, sekertaris, bendahara, pengawas, seperti itu. Musdesus itu pesertanya seluruh masyarakat,” pungkas Masyhuri. (dik)

Berita Terkait

Rapat dengan Menteri ATR/BPN, Gubernur Iqbal Singgung Aset Daerah yang Belum Bersertifikat
Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi
Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah
Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha
NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik
Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik
Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:57

Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi

Kamis, 9 April 2026 - 20:55

Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 18:58

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 April 2026 - 18:53

Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha

Rabu, 8 April 2026 - 08:34

NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 22:01

Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

Senin, 6 April 2026 - 07:37

Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Berita Terbaru