Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan - Koran Mandalika

Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan 25 usai penggerebekan narkoba di Desa Beleka (istimewa)

Polisi mengamankan 25 usai penggerebekan narkoba di Desa Beleka (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah mengamankan 25 orang saat melakukan penggerebekan narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Terdiri dari 17 laki-laki dan delapan perempuan atau emak-emak.

Dari delapan emak-emak yang sempat diamankan, lima di antaranya telah dipulangkan polisi.

“Lima orang kami kembalikan ke pihak keluarga disaksikan kades, perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyarakat di sana karena tidak cukup alat bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja, Rabu (5/2).

Kelima emak-emak tersebut sebelumnya diamankan lantaran menghalangi proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI.

“Hanya menghalangi spontanitas karena melihat orang banyak, mereka teriak. Saat geledah, kami fokus biar gak diganggu. Maka kami amankan. Masalah keterkaitan tergantung penyidikan,” ucap Fedi.

Sementara, dua emak-emak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polda NTB Sikat 2 Jaringan Pengedar Sabu di Bima

“Salah satu berinisial IS berperan menyediakan tempat konsumsi narkoba dan dibayar,” ungkap Fedi.

Sementara, satu emak-emak inisial Y dibawa ke Reserse Direktorat Narkoba Polda NTB karena memiliki barang bukti yang melekat pada dirinya saat dilakukan penggerebekan.

“Inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti (sabu, red) sebanyak sembilan gram di rumahnya,” jelas Fedi.

Ketiga tersangka yang ditahan dikenakan pasal 114 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (wan)

Berita Terkait

JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil
PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck
Ada Temuan Jaksa di Mega Proyek SMPN 1 Praya
Berantas Narkoba, Polda NTB Sikat 2 Jaringan Pengedar Sabu di Bima
93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024
Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8 miliar
Terlapor Dugaan Penipuan Diperiksa Polisi, Tulisan Bajunya Ngeri-ngeri Sedap
OTT Kabid Dikbud NTB Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Lebih Besar

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 16:08

Pembalap MotoGP Hijaukan Lombok Tengah

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:44

Bupati Lombok Tengah: Kepala Sekolah Jangan Pelit Fasilitasi Olahraga

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:26

PGAWC Seri Ke-4 di Sky Lancing Sukses Digelar, Ini Hasilnya!

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:34

Segway Powersports Hosts 2024 Global Dealer Conference in China

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:34

Ratusan Siswa di Lombok Tengah Adu Kebolehan pada Ajang O2SN

Kamis, 6 Juni 2024 - 19:43

Tak Main-main, Ini Target Ketua Paralayang NTB di PON 2028

Senin, 29 April 2024 - 10:55

Nobar Timnas Vs Uzbekistan di Alun-alun Tastura Bisa Dapat Doorprize

Minggu, 28 April 2024 - 07:54

Shin Tae Yong Dinilai Layak Diberi Gelar Warga Negara Kehormatan Indonesia

Berita Terbaru