Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck - Koran Mandalika

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya usai memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dump Truck (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya usai memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dump Truck (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya angkat bicara usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Firman membeberkan pihaknya diperiksa seputar informasi terkait pengadaan kendaraan Dump Truck yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.

“Informasi terkait dengan yang paling utama itu apakah pengadaan kendaraan yang ada di lingkungan hidup itu sudah tercatat di aset pemda atau tidak,” kata Firman, Selasa (5/5).

Selain itu, Firman menjelaskan bahwa jaksa juga menanyakan terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Saat pemeriksaan, Firman menyebut tidak membawa berkas apa pun. Mengingat, agenda pemeriksaan untuk klarifikasi selaku sekda.

Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Lombok Tengah tersebut berlangsung sekitar enam jam dengan puluhan pertanyaan.

Sementara itu, Kasi Intel Lombok Tengah Alfa Dera juga memastikan kehadiran Firman sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Dump Truck dan seputar APBDes.

Baca Juga :  Admin Perangkat Daerah Didorong Aktif Kelola SP4N-LAPOR untuk Wujudkan Pelayanan Publik Responsif

Alfa Dera menyebut sedikitnya lebih dari 20 saksi sudah diperiksa dalam kasus pengadaan dump truck tersebut.

“Penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera.

Saat ini pihaknya sedang koordinasi terkait jumlah kerugian negara dalam kasus yang ditangani. Penyidik juga akan menentukan siapa saja yang bertanggungjawab sepanjang barang bukti dan niat jahat. (wan)

Berita Terkait

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00

Bittime IDR Swap Permudah Akses Investasi Aset Global di Tengah Tekanan Nilai Rupiah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00

VRITIMES Resmi Jadi Media Partner Tim Bola Basket Hangtuah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00

BRI KCP Rawasari Tetap Berikan Layanan Terbaik kepada Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Strategi Pendanaan Adaptif, BRI Finance Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026

Berita Terbaru

Teknologi

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00