Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck - Koran Mandalika

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya usai memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dump Truck (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya usai memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dump Truck (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya angkat bicara usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Firman membeberkan pihaknya diperiksa seputar informasi terkait pengadaan kendaraan Dump Truck yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.

“Informasi terkait dengan yang paling utama itu apakah pengadaan kendaraan yang ada di lingkungan hidup itu sudah tercatat di aset pemda atau tidak,” kata Firman, Selasa (5/5).

Selain itu, Firman menjelaskan bahwa jaksa juga menanyakan terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Saat pemeriksaan, Firman menyebut tidak membawa berkas apa pun. Mengingat, agenda pemeriksaan untuk klarifikasi selaku sekda.

Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Lombok Tengah tersebut berlangsung sekitar enam jam dengan puluhan pertanyaan.

Sementara itu, Kasi Intel Lombok Tengah Alfa Dera juga memastikan kehadiran Firman sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Dump Truck dan seputar APBDes.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎

Alfa Dera menyebut sedikitnya lebih dari 20 saksi sudah diperiksa dalam kasus pengadaan dump truck tersebut.

“Penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera.

Saat ini pihaknya sedang koordinasi terkait jumlah kerugian negara dalam kasus yang ditangani. Penyidik juga akan menentukan siapa saja yang bertanggungjawab sepanjang barang bukti dan niat jahat. (wan)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

Satu Gudang, Semua Kebutuhan Besi: Cara Sentral Besi Pratama Putra Melayani Proyek

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

HUT ke-70 SUCOFINDO: Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 22 Tenant Kantin Kementerian Kehutanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

Kinerja Stabil, BRI Finance Raih Penghargaan Best SOE 2026 dari The Asian Post

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

BRI Finance Perkuat Strategi Bisnis di Tengah Penyesuaian Proyeksi Pertumbuhan Industri Multifinance

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

XAUUSD Berpeluang Turun ke US$4.125, Ini Proyeksi Dupoin Futures

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

Harga Minyak WTI Berpeluang Menguat, Dupoin Futures Pantau Risiko Pasokan

Berita Terbaru