Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck - Koran Mandalika

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya usai memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dump Truck (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya usai memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dump Truck (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya angkat bicara usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Firman membeberkan pihaknya diperiksa seputar informasi terkait pengadaan kendaraan Dump Truck yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.

“Informasi terkait dengan yang paling utama itu apakah pengadaan kendaraan yang ada di lingkungan hidup itu sudah tercatat di aset pemda atau tidak,” kata Firman, Selasa (5/5).

Selain itu, Firman menjelaskan bahwa jaksa juga menanyakan terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Saat pemeriksaan, Firman menyebut tidak membawa berkas apa pun. Mengingat, agenda pemeriksaan untuk klarifikasi selaku sekda.

Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Lombok Tengah tersebut berlangsung sekitar enam jam dengan puluhan pertanyaan.

Sementara itu, Kasi Intel Lombok Tengah Alfa Dera juga memastikan kehadiran Firman sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Dump Truck dan seputar APBDes.

Baca Juga :  Perumdam Gandeng Kejari Loteng Pastikan Tata Kelola Air Bersih yang Sehat dan Transparan

Alfa Dera menyebut sedikitnya lebih dari 20 saksi sudah diperiksa dalam kasus pengadaan dump truck tersebut.

“Penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera.

Saat ini pihaknya sedang koordinasi terkait jumlah kerugian negara dalam kasus yang ditangani. Penyidik juga akan menentukan siapa saja yang bertanggungjawab sepanjang barang bukti dan niat jahat. (wan)

Berita Terkait

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00

Bitcoin Terkoreksi Hingga Ke $76.000, Bittime Bitcoin Pizza Day Jadi Kesempatan Buy The Deep?

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00

Holding Perkebunan Nusantara Terus Dorong Transisi Energi dan Efisiensi, Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00

Proyek EPC Coal Handling Facility Inpit Conveyor Banko antara PT Krakatau Baja Konstruksi dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rampung di Awal 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00

KAI Daop 2 Bandung Mencatat Tanggal 17 Mei 2026 sebagai Puncak Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00

Apakah Bitcoin Akan Menembus US$100.000? Clarity Act dan Sentimen Makro Jadi Sorotan Pasar Kripto

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00

60 Persen Ruang Pamer Telah Terjual Saat Industri Otomotif Bersiap Untuk Automechanika Jakarta 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00

Dari Toko Sparepart ke Precision Parts Sourcing: Transformasi Bisnis Otomotif di Era Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00

Hilirisasi Tembaga Jadi Kunci Kemandirian Industri Pertahanan RI

Berita Terbaru