Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi - Koran Mandalika

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Koran Mandalika, Mataram – Ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut norma dalam pasal gratifikasi lebih ditujukan kepada penerima gratifikasi, bukan pemberi.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Mataram.

Awalnya, kuasa hukum tiga terdakwa, Irfan Suyadiarta mempertanyakan tujuan pembentukan norma dalam pasal gratifikasi dan perbedaannya dengan tindak pidana suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan di persidangan.

Baca Juga :  PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck

Menjawab pertanyaan tersebut, Lucky menjelaskan bahwa pasal gratifikasi memang difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.

“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, tapi hadiah itu ditujukan untuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Irfan kemudian kembali menegaskan apakah pasal gratifikasi ditujukan kepada pemberi atau penerima.

“Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?” tanyanya.

Ahli lalu menjelaskan bahwa dalam konstruksi pasal gratifikasi, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada, namun norma pidananya lebih diarahkan kepada penerima gratifikasi.

“Untuk gratifikasi memang kenapa Pasal 12 C tadi, kan menerima. Dia ini diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahaya Banget! Kejari Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas pertanyaannya terkait pihak yang menjadi sasaran pasal tersebut.

“Jadi tujuan untuk penerima atau pemberi?” tanya Irfan kembali.

“Penerima,” jawab ahli.

Menurut Lucky, norma dalam pasal gratifikasi memang ditujukan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Dalam persidangan itu, Irfan juga mempertanyakan apakah pemberi masih dapat dipidana apabila penerima dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanyanya.

“Tidak bisa,” jawab ahli.

Ahli menegaskan, apabila penerima dinyatakan tidak melanggar unsur pidana dalam pasal gratifikasi, maka pihak yang dituduh sebagai pemberi juga tidak dapat dijerat menggunakan pasal tersebut. (*)

Berita Terkait

Tragedi Jalanan Mataram: 12 Orang Diciduk Polisi Terkait Aksi Kekerasan Sadis yang Renggut Nyawa
Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:02

Saham Alphabet Anjlok 12,6%, Kapitalisasi Pasar Terpangkas US$482 Miliar dalam Sehari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:02

BP Tapera Sosialisasikan KPR FLPP kepada Pegawai KPPN Mojokerto dan Satker Mitra

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02

Bank Mandiri Taspen Palu Gelar Mantap Cooking Club, Dorong Nasabah Kembangkan Peluang Usaha Kuliner

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02

Berapa Lama Kantor Siap Pakai? Hitung Mundur dari Tanggal Pindah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02

Insiden Peretasan Bursa Kripto Jadi Alarm Industri, Keamanan Investor Jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:02

Mengorkestrasi Ekonomi dan Teknologi: Sanggabiz Siap Gelar Jogja Business & Economic Outlook (JBEO) 2027

Berita Terbaru

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Teknologi

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:02

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

Teknologi

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:02