Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka - Koran Mandalika

Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cartoon crime man hands in handcuff at back isolated. Colorful arrested male arms wearing manacle behind vector graphic illustration. Close up law perpetrator at prison

Cartoon crime man hands in handcuff at back isolated. Colorful arrested male arms wearing manacle behind vector graphic illustration. Close up law perpetrator at prison

Koran Mandalika, Mataram – Nama AM (23) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap RI (19) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan AM sebagai tersangka setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, hingga rekaman kamera pengawas yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkat status terduga pelaku inisial AM menjadi tersangka,” katanya, Senin (25/5).

Dikatakannya, AM disangkakan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kronologi kejadian, tersangka menagih utang kepada mertua korban di Ampenan. Namun, korban yang tidak terima kemudian mendatangi tersangka ke kos-kosannya di Pagesangan, Kota Mataram, dengan membawa senjata tajam (sajam).

“Korban marah dan mendatangi kos pelaku dengan membawa dua buah sejanta tajam berupa dua buah pisau, korban sempat mengajak pelaku berkelahi dan melakukan pemukulan,” beber Dharma.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Dharma melanjutkan, saat perkelahian tersebut korban melakukan pemukulan terhadap pelaku berulang kali.

Kemudian dalam perkelahian itu korban terjatuh dan pingsan. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan korban dinyatakan meninggal dunia di sana.

“Dari rekaman cctv korban melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” tutupnya (*)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

Satu Gudang, Semua Kebutuhan Besi: Cara Sentral Besi Pratama Putra Melayani Proyek

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

HUT ke-70 SUCOFINDO: Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 22 Tenant Kantin Kementerian Kehutanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

Kinerja Stabil, BRI Finance Raih Penghargaan Best SOE 2026 dari The Asian Post

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

BRI Finance Perkuat Strategi Bisnis di Tengah Penyesuaian Proyeksi Pertumbuhan Industri Multifinance

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

XAUUSD Berpeluang Turun ke US$4.125, Ini Proyeksi Dupoin Futures

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

Harga Minyak WTI Berpeluang Menguat, Dupoin Futures Pantau Risiko Pasokan

Berita Terbaru