Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa - Koran Mandalika

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Sumbawa – Ancaman hukuman enam tahun penjara terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi sewa tanah tower di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, yakni Suliadi, menuai sorotan.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan peran dirinya dalam perkara tersebut.

Dalam berkas perkara, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal hingga seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang dikenakan.

Baca Juga :  Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

Suliadi menyatakan bahwa dirinya bukan pejabat desa dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan terkait dana sewa tower. Ia menegaskan tidak termasuk pihak yang menikmati hasil sewa tersebut.

“Saya hanya warga, tetapi hukuman ke saya paling tinggi. Mereka yang menikmati hasil sewa bertahun-tahun dihukum tidak seberat saya, itu tidak adil,” kata Suliadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi tumbal dalam perkara ini karena tidak memiliki kuasa hukum sejak awal proses. Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisinya dalam persidangan tidak seimbang dibandingkan terdakwa lain yang didampingi penasihat hukum.

Baca Juga :  Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Sementara itu, berdasarkan informasi berkas perkara, terdakwa lain dalam kasus ini yakni DS, dan Mhr, disebut telah menjalani proses hukum sesuai tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam proses persidangan, para terdakwa tersebut didampingi kuasa hukum masing-masing.

Suliadi menilai perbedaan pendampingan hukum itu turut memengaruhi proses pembelaannya. Ia berharap penegakan hukum dapat mempertimbangkan secara objektif peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi sewa tanah tower di Desa Jorok masih berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi. Pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Suliadi.

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00

Kolaborasi Strategis SUCOFINDO dan KAI Services Dorong Implementasi Waste Management Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00

LRT Jabodebek Catat 2,5 Juta Pengguna pada Mei 2026, Perjalanan Akhir Pekan Ikut Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Hobimu Terlalu Banyak Pengeluaran? Saatnya Atur Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Hunian Semakin Dinamis, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai untuk Kebutuhan Renovasi Rumah

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00

PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Siapkan Proyek Percontohan Kedelai untuk Dukung Target Swasembada Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00

Sentuhan Premium dalam Material Finishing Interior

Berita Terbaru