Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar.
Pada Selasa (5/5), jaksa memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, pihak kejaksaan belum merinci secara spesifik keterkaitan pemeriksaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lalu Firman Wijaya menjalani pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejari Lombok Tengah sejak pagi hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lokasi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, Amir Ali, juga terlihat berada di ruang tunggu kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa Sekda dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa Dera kepada wartawan.
Alfa Dera menambahkan, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara dan akan membuka perkembangan kasus apabila telah didukung alat bukti yang cukup.
Terkait kemungkinan pemanggilan pejabat lain, Alfa Dera menyebut hal itu terbuka sesuai kebutuhan penyidikan.
“Semua orang sama di mata hukum. Siapa pun yang dibutuhkan keterangannya akan kami panggil,” tegasnya.
Menurutnya, detail perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan Sekda akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat oleh penyidik Pidsus.
Alfa Dera juga mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang saat ini masih dalam tahap penyidikan adalah dugaan korupsi pengadaan dump truck tersebut.
Dia menegaskan, pihak kejaksaan tidak bermaksud menutup-nutupi informasi, namun perlu menjaga proses penyidikan agar tidak terganggu.
“Dalam penanganan perkara korupsi, kami harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menghambat proses penyidikan. Yang jelas, kami terbuka dan akan menyampaikan perkembangan kepada publik,” pungkasnya. (wan)






