ITDC Luruskan Soal Janji Kepada Warga Kampung Nelayan Kuta - Koran Mandalika

ITDC Luruskan Soal Janji Kepada Warga Kampung Nelayan Kuta

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yakni Injourney Tourism Development Corporation atau ITDC angkat bicara soal informasi yang beredar mengenai dugaan bahwa ITDC tidak menepati janji kepada warga nelayan di The Mandalika, Kuta, Lombok.

Pengganti Sementara (PGS) General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan sejumlah warga yang menempati lahan di Kampung Nelayan merupakan eks penghuni yang sebelumnya menempati HPL ITDC di Lot KQ2-3 tanpa memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan di HPL ITDC Lot KQ2-3 merupakan pengosongan lahan, bukan relokasi,” kata Wahyu, Kamis (6/2).

Dalam proses pengosongan lahan HPL ITDC tersebut, kata Wahyu menambahkan, ITDC telah memberikan tali asih sebagai bentuk kompensasi pembongkaran bangunan kepada masing-masing warga terdampak.

“Pemberian tali asih ini telah
didokumentasikan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) yang ditandatangani oleh para pihak,” ujar Wahyu .

Proses pengosongan lahan diklaim berjalan dengan lancar dan kondusif dengan penerimaan dari warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa ITDC tidak pernah menjanjikan bentuk kompensasi lain kepada warga eks lahan HPL ITDC lot KQ2-3 di luar tali asih yang sudah diberikan,” tegas Wahyu.

Baca Juga :  GT World Challenge Asia di Sirkuit Mandalika jadi Magnet Investasi

“Dengan demikian, tidak ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh ITDC terkait hal ini,” kata Wahyu menambahkan.

Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan terhadap daftar warga terdampak pengosongan lahan di KQ2-3 dan tidak menemukan nama narasumber yang mengeklaim adanya janji yang tidak ditepati.

“Kami berharap semua pihak dapat lebih bijak dalam menerima, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta melakukan verifikasi lebih lanjut guna
memastikan validitasnya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat,” pungkas Wahyu. (*)

Berita Terkait

Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani
Pemprov NTB Bidik Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026
Gubernur Iqbal Dukung Setiap Program Baik dari PMI NTB
Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk Ditargetkan Rampung Akhir Mei, Gubernur Iqbal: Jangan Sampai Lewat
Mi6 Dorong Figur Selatan Rebut Kursi Loteng Satu, Didu: Bukan Lagi Pelengkap Komposisi Politik
Belum Ada Larangan Khusus, Bakesbangpoldagri NTB Imbau Warga Tunda Nobar Film “Pesta Babi”
Pemprov NTB Tetapkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi, Pastikan Perlindungan Terhadap Hiu Paus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

KAI Daop 2 Bandung Jalankan 2 KA Tambahan Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Krakatau Steel Perkuat Daya Saing di Tengah Penurunan Produksi Baja Global dan Meningkatnya Tekanan Perdagangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00

Libur Panjang Akhir Pekan, KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek Per Hari, Tarif Maksimal Rp10.000

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:00

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00

Siloam Menutup Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2025

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

Libur Panjang Hari Buruh Internasional, KAI Divre IV Tanjungkarang Layani 11.967 Penumpang

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

FisTx Resmi Luncurkan NAWASENA Water Test Kit, Solusi Monitoring Kualitas Air Tambak Lebih Mudah, Hemat, dan Cerdas

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

Hublife Jadi Tempat Favorit untuk Family Time di Tengah Kota

Berita Terbaru