Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan - Koran Mandalika

Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan calon PPPK menuntut SK segera diterbitkan sebelum Oktober 2025 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Ratusan calon PPPK menuntut SK segera diterbitkan sebelum Oktober 2025 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Tengah menuntut agar segera diterbitkan surat keputusan (SK).

Mereka yang dinyatakan lulus PPPK 2024 menuntut pemerintah dapat menerbitkan SK pada April 2025. Berdasar surat keputusan dari pemerintah pusat bahwa SK calon PPPK diterbitkan paling lambat Oktober 2025.

Perwakilan calon PPPK Lombok Tengah, Lalu Muslihan mengaku kehadirannya ke Gedung DPRD Lombok Tengah untuk meminta pemerintah daerah segera terbitkan SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata Muslihan, regulasi di pusat untuk PPPK itu paling lambat penetapan NIP pada Oktober 2025. Akan tetapi, ditekankan bahwa tergantung kesiapan pemerintah kabupaten masing-masing.

“Itu lah makanya teman-teman datang ke sini agar pemerintah daerah segera proses data agar BKN bisa segera menetapkan NIP. Ini artinya BKN sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah daerah,” kata Muslihan, Selasa (18/3).

Baca Juga :  Golkar Lombok Tengah Gelar Tahlilan 4 Hari Wafatnya Rumiawan

Setelah ditelisik, kata Muslihan, kendala untuk proses pengusulan data terdapat di dinas pendidikan terkait pemetaan guru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah Lalu Wardihan mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK.

Hanya saja, ungkap Wardihan, proses pengajuan NIP ada di pusat. Semua itu harus berdasarkan persetujuan teknis dari pusat.

“Bupati tidak bisa tandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pusat. Proses itu ada mekanisme di pusat. Itu harus dipahami. Kita berusaha. Jika bisa lebih cepat, kenapa tidak,” kata Wardihan.

Pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis di pusat.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi memastikan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database.

Baca Juga :  Asyik, Lombok Tengah Siapkan Perpustakaan Digital

“Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, sejuta persen kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP bapak ibu,” beber Ahmad.

Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu menegaskan soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan.

“Kita mampu. Hanya saja ada proses. Berikan kesempatan ke pemerintah dan dukung mereka kerja,” pinta Ahmad.

Perwakilan dari Dikbud Lombok Tengah mengaku tenaga kesehatan (Nakes) dan teknis tidak bisa disamakan dengan guru. Terlebih, formasi untuk guru PPPK juga sangat banyak.

“Guru terlambat pemetaan untuk penempatan pertimbangkan banyak hal. Di nakes dan teknis tidak ada sertifikasi. Belum lagi, soal penyesuaian kecukupan kebutuhan guru. Tanpa pertimbangan matang, satu minggu bisa selesai,” kata perwakilan Dikbud Lombok Tengah bernama Andre itu.

Terhadap proses pemetaan guru yang tersisa lima persen, dipastikan rampung usai lebaran. (wan)

Berita Terkait

Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Rumiawan, Humaidi Golkar: Kita Kehilangan Salah Satu Kader Terbaik
Mahasiswa Magister Kenotariatan Unram Edukasi Warga Soal Permasalahan Tanah
Golkar Lombok Tengah Gelar Tahlilan 4 Hari Wafatnya Rumiawan
Respons Cepat Petugas Perumdam Tiara, Pelanggan Ucapkan Terima Kasih
Kejar Mimpi Mataram Beri Edukasi Pemanfaatan Limbah Organik Jadi Cuan
Dewan Lombok Tengah Dorong Alat Panen Alsintan Segera Didistribusikan ke Petani
Lombok Tengah Sulap 20 Ribu Hektare Lahan Tadah Hujan Jadi Lumbung Pangan
Ketua DPRD Soroti PJU di Lombok Tengah yang Belum Memadai 

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:55

KA Lokal Pangrango Jadi Primadona dan Solusi Masyarakat Selama Musim Liburan dan Akhir Pekan

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:15

Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:51

Optimalkan CRM & Call Center untuk Bisnis Anda

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:00

Puluhan Peserta Ikuti Training IMO Level 1 Bersama Port Academy

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:15

Transformasi Digital dan Gelombang AI: BINUS @Bekasi Cetak Talenta Unggul Lewat elevAIte Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:00

Energy Academy Telah Gelar Batch Ke-4 Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S Secara Online

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:26

Transportasi Rendah Emisi: 17,7 Juta Pelanggan KAI Kurangi Sekitar 420 Ribu Ton CO₂ dalam 4 Bulan

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:03

Sebanyak 1,5 Juta Masyarakat di Daop 6 Gunakan Kereta Kelas Ekonomi pada Januari – April 2025

Berita Terbaru