Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah - Koran Mandalika

Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berupa uang tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk pekerja atau buruh yang ada di NTB.

BSU ini dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal langsung untuk membantu kelompok pekerja yang terdampak dinamika ekonomi seperti deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti membenarkan soal rencana tersebut. Dia mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sesuai yang telah disampaikan Menko Perekonomian, kita ketahui bersama pemerintah berencana akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu upaya memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nelly, Kamis (12/6).

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah,” ujar Nelly.

Baca Juga :  Status Eks Terpidana Kepala DPMPTSP jadi Sorotan, Irnadi: Saya Diminta Fokus Bekerja

Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja,” tutur Nelly.

Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait,” imbuh Nelly. (dik)

Berita Terkait

Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita
Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur
Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar
Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri
Porprov NTB Jadi Batu Loncatan Menuju PON, Gubernur Iqbal: Saatnya Kita Belajar dan Berbenah
Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana hingga Kepastian bagi Investasi
Polda NTB Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembuatan STNK Palsu di Turide
Pemprov NTB Sambut Baik Diskon Tiket 50 Persen bagi Warga NTB di Ajang MotoGP 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Perluas Inklusi Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di Bali dan Nusa Tenggara

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Hadir di Sulawesi, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

BRI KKB Expo 2026 Hadir di Semarang, BRI Finance Dorong Kemudahan Pembiayaan Kendaraan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Pekan Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Berikan Penawaran Spesial di Pekanbaru dan Batam

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02

Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02

Pertumbuhan Bisnis Digital Kuartal II/2026 Bank Raya Menguat, Didukung oleh Produk Digital yang Inovatif

Berita Terbaru