Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah - Koran Mandalika

Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berupa uang tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk pekerja atau buruh yang ada di NTB.

BSU ini dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal langsung untuk membantu kelompok pekerja yang terdampak dinamika ekonomi seperti deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti membenarkan soal rencana tersebut. Dia mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sesuai yang telah disampaikan Menko Perekonomian, kita ketahui bersama pemerintah berencana akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu upaya memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nelly, Kamis (12/6).

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah,” ujar Nelly.

Baca Juga :  ‎86 UMKM Kantongi NIE, BBPOM Mataram Pastikan Produk Obat dan Makanan Aman

Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja,” tutur Nelly.

Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait,” imbuh Nelly. (dik)

Berita Terkait

DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah
Sorotan DPRD: Saatnya Nakes P3K Paruh Waktu Dapat Jaminan Kesejahteraan
Semua Jemaah Terpantau Sehat, JCH Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Tanah Suci
CSD Samara Ubah Wajah Desa Montong Ajan: Dari Kesehatan hingga Pendidikan Melesat
Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Satu JCH Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Pertamina Sebut Stok BBM dan LPG di NTB Aman, Warga Diimbau Beli Sesuai Kebutuhan
Lansia hingga Milenial, CJH Lombok Tengah Penuhi Asrama Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:35

Fahmi Basam Sapu Bersih Seri Pembuka MRS 2026, Persaingan Ketat Warnai Mandalika

Minggu, 26 April 2026 - 17:44

Dari Mandalika ke Dunia: Pertamina Siapkan Generasi Emas Pembalap Indonesia

Sabtu, 25 April 2026 - 19:27

Gebrakan Baru di Mandalika Racing Series 2026, Wadah Talenta Muda Menuju Dunia Internasional

Senin, 23 Maret 2026 - 17:14

Raih Podium di Moto3 Brasil, Veda Ega Dipastikan Tampil di Grand Prix of Indonesia Mandalika

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:05

‎Pertamina 6 Hours Endurance By Racing Sun Academy Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika

Senin, 2 Februari 2026 - 07:14

‎Tim Razaiq Motorsport Juarai Kelas ITCR 1200 CC Pertamina 6 Hours Endurance

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:02

‎Penuh Antusias, Pembalap Asing Ramaikan Pertamina 6 Hours Endurance Race

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:13

6 Hours Endurance Jajal Sirkuit Mandalika untuk Pertama Kali

Berita Terbaru

Teknologi

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:00