Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah - Koran Mandalika

Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berupa uang tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk pekerja atau buruh yang ada di NTB.

BSU ini dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal langsung untuk membantu kelompok pekerja yang terdampak dinamika ekonomi seperti deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti membenarkan soal rencana tersebut. Dia mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sesuai yang telah disampaikan Menko Perekonomian, kita ketahui bersama pemerintah berencana akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu upaya memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nelly, Kamis (12/6).

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah,” ujar Nelly.

Baca Juga :  Job Fair Disnakertrans NTB dan UMMAT Buka Ribuan Peluang Kerja, Rekrutmen Langsung di Tempat!

Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja,” tutur Nelly.

Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait,” imbuh Nelly. (dik)

Berita Terkait

Masyarakat Temukan Roti MBG Berjamur, BBPOM Mataram Periksa SPPG di Lombok Barat
Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB
Dandim Loteng Bagikan Bingkisan Lebaran, Bentuk Apresiasi Atas Kinerja Anggota
‎Innalillahi, Kepala Bapenda NTB Dr. Jack Meninggal Dunia di Jakarta
NTB Disepakati Jadi Role Model Implementasi KUR Ekonomi Kreatif
Gubernur Iqbal Bertemu Mensos, Bahas Persoalan Sosial dan Kemiskinan
‎Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aidy Furqan: Jangan Dicicil
‎Warga NTB di Iran Lebih dari 10 Orang, Gubernur Iqbal Intens Komunikasi dengan KBRI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:26

Mulia Box Luncurkan Koleksi Ramadhan 2026: Solusi Kemasan Premium Low-MOQ untuk UMKM

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:25

Tourism India Showcase 2026 Dorong Kolaborasi Pariwisata India–Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:25

Perluas Jangkauan Layanan di Sumatra, Bank Neo Commerce Relokasi KC Medan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:39

Bittime Tegaskan Pentingnya Literasi, Tantangan serta Peluang Investasi di Era Digital

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12

Mobilitas Ramadan Meningkat, LRT Jabodebek Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Perjalanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:22

Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PT RPN Perkuat Sinergi Riset dan Operasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48

KAI Divre III Palembang Bekali Frontliner Pemahaman P3K Jelang Angkutan Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:11

Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota

Berita Terbaru