Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah - Koran Mandalika

Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti (Ahmad Chumaidi/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) berupa uang tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk pekerja atau buruh yang ada di NTB.

BSU ini dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal langsung untuk membantu kelompok pekerja yang terdampak dinamika ekonomi seperti deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Baiq Nelly Yuniarti membenarkan soal rencana tersebut. Dia mengatakan informasi tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sesuai yang telah disampaikan Menko Perekonomian, kita ketahui bersama pemerintah berencana akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu upaya memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nelly, Kamis (12/6).

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah,” ujar Nelly.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Mulai 1 Januari 2026

Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja,” tutur Nelly.

Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait,” imbuh Nelly. (dik)

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Resmi Berlaku, Cukup Bayar Pokok Pajak
Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi
MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final
MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an
MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari
BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026
Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital
Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00

Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Pemeliharaan Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Jagorawi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00

Optimalkan Peran Korwil Satgas Bencana BUMN Peduli DIY, Jasa Marga Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana dengan BPBD DIY

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00

Naik 77,64% Sampai Dengan Mei 2026, BRI Finance Catatkan Kinerja Positif Kendaraan Bekas

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:00

Tangani Pembayaran Klaim Dengan Cepat, BRI Insurance Bayarkan Asuransi Mikro Puluhan Juta di Balikpapan

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:00

Dari Prestasi Akademik dan Non-Akademik: Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:00

Kolaborasi Strategis BRI Finance dengan Kejaksaan Negeri Padang Wujudkan Tata Kelola Bisnis Akuntabel

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:00

Optimistis Pembiayaan EV Terus Bertumbuh, BRI Finance Sambut Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Berita Terbaru