BBPOM Mataram Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta - Koran Mandalika

BBPOM Mataram Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, berhasil mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp 170 juta, selama tahun 2024. Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil inspeksi rutin yang dilakukan tim pengawas di lapangan.

 

Di tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni, BBPOM Mataram kembali mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp. 70 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kemudian sampai dengan bulan Juni saya tanya berapa sih temuan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan, entah itu tanpa izin edar, yang mengandung bahan berbahaya, itu sudah di angka hampir 70 juta,” kata Yosef, Rabu (6/8).

Baca Juga :  Kadislutkan NTB Apresiasi Pengabdian Yayasan JARI dalam Pengelolaan Perikanan Gurita di NTB

 

Produk-produk kosmetik ilegal tersebut diperjual belikan secara langsung maupun online.

 

“Itu temuan termasuk di ritel-ritel modern di online-online shop,” ucap Yosef.

 

Yosef mengungkapkan kosmetik ini merupakan produk yang memiliki banyak peminat, sehingga hampir di semua daerah kerap ditemukan kosmetik-kosmetik ilegal.

 

“Merata kali ya. Karena kosmetik ini kan gini, kosmetik ini merupakan komoditi yang paling banyak diminati. 50% produk yang terdaftar di Badan POM itu ada obat, makanan, kosmetik, obat tradisional, paling banyak itu kosmetik. 50% itu kosmetik,” ungkapnya.

 

Kosmetik bukan hanya produk kecantikan, Yosef menjelaskan sabun mandi hingga parfum juga termasuk ke dalam golongan kosmetik.

Baca Juga :  Pemprov NTB Bakal Libatkan 60 UMKM pada Event Balap MotoGP 2025

 

“Semua orang pakai kosmetik, dari laki-laki, perempuan, dari kecil bayi kita pake. Jadi, itu kosmetik jangan hanya dibayangkan lipstik itu, ndak. Bedak bayi, parfum, karena kosmetik ini untuk memperbaiki penampilan, mewangikan. Bukan hanya sekedar lipstik, krim-krim itu ndak,” jelas Yosef.

 

Untuk itu, masyarakat harus cerdas dalam memilih produk-produk kosmetik yang akan digunakan. Jangan hanya terpancing iklan.

 

“konsumennya harus menjadi konsumen yang cerdas. Jangan sering mintanya yang gampang, yang cepat putih, bagaimana dia bisa cepat kinclong. Itu kan membuka ruang bagi pelaku-pelaku usaha nakal untuk menambahkan bahan berbahaya, yang dilarang dan sebagainya,” tutup Yosef. (dik)

Berita Terkait

Riders MotoGP Diserbu Fans di Mataram, Troy: Lebih Ramai dan Tertib
Marc Marquez Cs Sapa Warga Mataram, Penggemar: Biasanya Cuma Lihat di TV
Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya
Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik
Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa
Wagub Umi Dinda Hadiri Sidang DPD RI, Aspirasi Daerah Diperkuat di Tingkat Nasional
Bank NTB Syariah Pegang Layanan Keuangan 54.395 Guru di NTB
BPR NTB Resmi Menuju Bank Syariah, DPRD NTB Beri Lampu Hijau

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:29

Marc Marquez Cs Sapa Warga Mataram, Penggemar: Biasanya Cuma Lihat di TV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01

Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:41

Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31

Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:19

Wagub Umi Dinda Hadiri Sidang DPD RI, Aspirasi Daerah Diperkuat di Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:13

Bank NTB Syariah Pegang Layanan Keuangan 54.395 Guru di NTB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:45

BPR NTB Resmi Menuju Bank Syariah, DPRD NTB Beri Lampu Hijau

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:51

NTB Perkuat SDM, Data Berkualitas Jadi Dasar Keputusan Pembangunan

Berita Terbaru

Teknologi

Kolaborasi Jadi Cara UMKM Naik Kelas dan Perluas Pasar

Rabu, 7 Okt 2026 - 22:02