PUPR Beri SP3 Minimarket di Selong Belanak: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas - Koran Mandalika

PUPR Beri SP3 Minimarket di Selong Belanak: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas

Rabu, 10 September 2025 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah bangunan Minimarket di Selong Belanak yang diduga bermasalah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Inilah bangunan Minimarket di Selong Belanak yang diduga bermasalah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah sudah memberi surat peringatan (SP) tiga kepada minimarket yang diduga “bermasalah” di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

“Kita sudah sampaikan SP3 dan pemilik sempat ke kantor menanyakan sampai mana bangunan itu yang harus dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Rabu (10/9).

Arahan Pak Sekda, kata Rahadian, furum penataan ruang daerah diminta bersurat lagi untuk memberikan pilihan.

“Bongkar sendiri atau dibongkar petugas,” ujar Rahadian.

Untuk diketahui, minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar.

Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Imbas Pemangkasan TKD, APBD NTB 2026 Diproyeksikan Turun

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” ungkap Rahadian.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir. Padahal, lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. (wan)

Berita Terkait

‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik
‎Seribu KK Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ektrem di Lombok
‎Dewan RI Lale Syifa: Dana Haji Bukan Sekadar Angka Tapi Amanah dari JCH
‎Guru Jangan Galau, Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Tetap Cair
‎Pemprov NTB Siap Intervensi Kenaikan Harga Bahan Pokok
‎Bank NTB Syariah Sepakati Pengalihan Portofolio Pembiayaan ASN Penyuluh Pertanian ke BSI
‎Tinjau Lokasi Banjir Obel-Obel, Gubernur NTB Soroti Pendangkalan Sungai
‎Pemerintah Pusat Tetapkan Teluk Ekas Sebagai Lokasi Riset Rumput Laut Dunia

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:24

Optimalkan Nilai Kendaraan, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai Cepat dan Aman

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:46

5 Pemimpin Global Pengiriman Internasional dan Rahasia Kesuksesan Mereka

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:34

Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:54

Jangan Nekat Ngabuburit di Rel! KAI Daop 9 Jember Intensifkan Patroli Udara dan Penertiban Jalur

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11

PT. Technosoft Indo Prima Luncurkan Aplikasi Disiplinku

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Berita Terbaru

NTB Terkini

‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:27