PUPR Beri SP3 Minimarket di Selong Belanak: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas - Koran Mandalika

PUPR Beri SP3 Minimarket di Selong Belanak: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas

Rabu, 10 September 2025 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah bangunan Minimarket di Selong Belanak yang diduga bermasalah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Inilah bangunan Minimarket di Selong Belanak yang diduga bermasalah (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah sudah memberi surat peringatan (SP) tiga kepada minimarket yang diduga “bermasalah” di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

“Kita sudah sampaikan SP3 dan pemilik sempat ke kantor menanyakan sampai mana bangunan itu yang harus dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Rabu (10/9).

Arahan Pak Sekda, kata Rahadian, furum penataan ruang daerah diminta bersurat lagi untuk memberikan pilihan.

“Bongkar sendiri atau dibongkar petugas,” ujar Rahadian.

Untuk diketahui, minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar.

Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Haji Cadangan Berpotensi Berangkat Tahun Ini

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” ungkap Rahadian.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir. Padahal, lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. (wan)

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat
Bahas Persiapan Porprov 2026, KONI NTB Butuh Anggaran Rp 15 Miliar
Desa Berdaya Tematik Diyakini Mampu Dorong Ekonomi Desa
Marak Kasus Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG, BGN Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara Tebar Manfaat Idul Adha, 1.713 Hewan Kurban PalmCo Disalurkan ke Berbagai Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00

Dorong Lahirnya AI Content Creator Indonesia, MAXY Academy Siapkan Ekosistem Intensif bagi Talenta Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Sri Pamela Medika Nusantara Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Lingkungan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00

Harga Emas Masih Lesu, Analis Dupoin Futures Prediksi Turun ke 4.446

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00

Libur Panjang, 228 Ribu Orang Pilih LRT Jabodebek untuk Wisata dan Aktivitas Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00

Admitad Menghadirkan Brand, Publisher, dan Agensi Terkemuka Indonesia dalam Jamuan Makan Malam Eksklusif di Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Program School Holiday Specials untuk Liburan Keluarga di Bali

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

Marianna Resort Tuktuk Samosir Pecahkan Rekor LEPRID Lewat “1001 Naniura”, Angkat Kuliner Batak ke Panggung Nasional

Berita Terbaru