Koran Mandalika, Lombok Tengah- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sikap resmi dan analisis teknis terhadap pengurangan alokasi transfer ke daerah yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan rancangan tersebut, alokasi transfer dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan signifikan dari Rp. 2.239.514.944.000 pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp. 1.856.181.528.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Penurunan sebesar Rp. 383.333.416.000 atau sekitar 17,1% ini terutama berasal dari pengurangan anggaran pada transfer Dana Alokasi Umum. Pengurangan ini memiliki implikasi multidimensional terhadap struktur fiskal daerah, pencapaian target pembangunan jangka menengah, serta stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Lombok Tengah, Lalu Wiranata memandang perlu untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra pembangunan, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Dampak terhadap Struktur dan Kapasitas APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 terjadi penurunan alokasi transfer pusat secara langsung mempengaruhi struktur dan kapasitas fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
“Dengan berkurangnya dana sebesar Rp. 383,33 miliar, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas, khususnya dalam pembiayaan belanja modal dan program prioritas pembangunan,” kata Wiranata, Jumat (2/10).
Komponen belanja yang paling terdampak adalah belanja DAK Fisik bidang jalan, jembatan, jaringan irigasi dan ketahanan pangan yang berkurang hampir 95% dari anggaran tahun 2025.
Dengan berkurangnya TKD, akan dilakukan penyesuaian terhadap struktur belanja melalui meprioritisasi program dan kegiatan berdasarkan urgensi dan dampak langsung terhadap masyarakat.
Kemudian, penundaan atau pengurangan skala proyek-proyek fisik yang belum memasuki tahap kontraktual.
Selanjutnya, optimalisasi belanja operasional dan efisiensi pengeluaran rutin serta peningkatan peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan alternatif.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mengakses sumber pembiayaan lain.
Dampak terhadap Target Kinerja RPJMD Kabupaten Lombok Tengah, yakni pengurangan alokasi transfer pusat berimplikasi langsung terhadap pencapaian target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah, khususnya pada sektor infrastruktur yang menjadi prioritas utama dalam periode perencanaan 2025–2029.
Beberapa target yang berpotensi terdampak antara lain, penurunan capaian indikator pembangunan jalan kabupaten dan desa, terhambatnya pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi teknis, dan tertundanya pembangunan fasilitas publik seperti pasar rakyat dan ruang terbuka hijau.
Wiranata menegaskan pihaknya akan melakukan revisi terhadap indikator kinerja utama (IKU) RPJMD dan menyusun strategi mitigasi yang mencakup penguatan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah untuk efisiensi pelaksanaan program, pemanfaatan teknologi, dan pendekatan berbasis data untuk meningkatkan efektivitas pembangunan.
Selanjutnya, pelibatan masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui pendekatan partisipatif dan kemitraan.
Dampak terhadap stabilitas dan ketahanan keuangan daerah secara makro, pengurangan transfer pusat menimbulkan tantangan terhadap stabilitas dan ketahanan keuangan daerah.
Ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer menjadikan APBD rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan mengadopsi pendekatan strategis untuk memperkuat fondasi keuangan daerah melalui diversifikasi sumber pendapatan daerah, termasuk pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah yang






