DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin - Koran Mandalika

DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, menyoroti maraknya pembangunan villa dan hotel pasca banjir di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan bangunan hotel dan villa tersebut sebagian besar dimiliki penanam modal asing (PMA). Sehingga, izin yang dikeluarkan langsung dari pusat.

“Kalau PMA itu izinnya dari pusat. Karena meraka kadang-kadang langsung, tidak melalui kita,” kata Irnadi, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, selama persyaratan pada OSS terpenuhi maka pusat akan menerbitkan izin.

Baca Juga :  DPRD NTB Soroti Rebutan Penumpang di Kuta Mandalika, Pemkab Diminta Cari Solusi

“Sepanjang menurut pusat memenuhi persyarata di OSS, ya mereka terbitkan (izin),” lanjutnya.

Namun, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh. Hanya sebatas melakukan pengawasan saja.

“Kalau kita dilibatkan untuk pengawasan, iya,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pusat untuk melaporkan hasil pemantauan di lapangan, dan pusat akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.

“Bukan berarti kita tinggal diam. Kita juga ikut memantau, menyampaikan ke pusat bahwa terkait dengan izin yang dikeluarkan itu prakteknya seperti ini di lapangan,” tegasnya.

Selain itu ada juga sekala kabupaten. Artinya, kata Irnadi, ada jenis-jenis pembangunan tertentu yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten.

Baca Juga :  Lombok Sumbawa Motocross Sukses, UMKM Ketiban Durian Runtuh

“Ada juga yang memang skalanya itu skala kabupaten. Misalnya, untuk pribadi atau untuk villa yang memang SKUP-nya terbatas, gitu. Itu kan hanya di kabupaten aja izinnya itu,” ujar Irnadi.

Ia menyampaikan bahwa para investor harus mematuhi aturan. Jangan sampai praktek dilapangan tida sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Kalaupun itu memang diizinkan SKUP-nya vila untuk pribadi, maka itulah yang dilakukan. Jangan keluar dari apa yang diberikan dalam izinnya gitu,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda
275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama
Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02

5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:02

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:02

FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Spesifikasi Besi di Gambar Kosong di Pasaran, Apa yang Harus Dilakukan?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Raih Dua Penghargaan di The Iconomics Forum 2026, Jasa Marga Buktikan Keunggulan Layanan Pelanggan dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:02

7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking

Berita Terbaru