Bawaslu Lombok Tengah Buka Pendaftaran PKD, Segini Gajinya - Koran Mandalika

Bawaslu Lombok Tengah Buka Pendaftaran PKD, Segini Gajinya

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah membuka pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD) Pilkada 2024. Pengawas ini bakal menerima honor sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Selain itu, PKD Pilkada tahun ini akan bertugas hingga beberapa bulan ke depan, tepatnya sampai Januari 2025.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lombok Tengah Sudirman Hariyanto mengatakan pendaftaran PKD dibuka pada hari ini 18-21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat bagi pendaftar, yaitu minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, punya kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani rohani, bebas napza, juga tidak menjadi tim kampanye atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

“Untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Sedangkan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan harus sudah diterima pada saat sebelum pelantikan pengawas kalurahan/desa,” kata Yanto, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Harga Sembako Meroket, Rachmat PDIP Tekankan Pemerintah Segera Intervensi

Pendaftar juga dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan.

Lebih jauh Yanto mengatakan, pendaftar yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 27-28 Mei.

“Untuk honor PKD Rp 1,1 juta dengan masa kerja hingga bulan Januari 2025,” ucap Yanto.

Adapun pelantikan pengawas kalurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2024. Ia menjelaskan, pengawas desa ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung, selanjutnya pengawas desa meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di tahapan kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Berikut jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024 terbagi dalam 12 tahapan, Yakni :

Baca Juga :  Haji Supli PKS Kritik Absensi Online Guru: Banyak Terbengkalai

1. Tanggal 13-14 Mei adalah sosialisasi tata cara pembentukan PKD

2. Tanggal 15-17 Mei pengumuman pendaftaran, penjaringan calon anggota PKD

3. Tanggal 18-21 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD

4. Tanggal 22 Mei pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota PKD

5. Tanggal 22-24 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan

6. Tanggal 25 Mei pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota PKD

7. Tanggal 25-30 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat

8. Tanggal 27-28 Mei pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD oleh Panwaslu kecamatan

9.Tanggal 29 Mei rekapitulasi penilaian hasil wawancara

10. Tanggal 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD

11. Tanggal 31 Mei Pengumuman PKD terpilih

12. Tanggal 1-2 Juni pelantikan dan pembekalan. (*)

Berita Terkait

Wujud Syukur Dilantik Jadi DPRD, Tubagus Danarki PKS Santuni Anak Yatim
Usai Dilantik Jadi DPRD, Amrullah PDIP Mengaku Gak Akan Lupakan Jasa Pemilihnya
Oknum Panwascam di Lombok Barat Diduga Selingkuh, Bawaslu: Sanksinya Bisa Pemecatan
Selamatkan Generasi, TP PKK Lombok Tengah Beri Penyuluhan Kepada Remaja
Wujud Cinta Pramuka, Bupati Loteng Hibahkan Tanah dan Bangunan
Seru! Nurhidayah Ikut Ramaikan Lomba Agustusan Bareng Warga Lombok Barat 
Haji Supli PKS Sarankan Desain Wajah Alun-alun Tastura Dipajang
BLK Lombok Tengah Dorong Karang Taruna jadi Aktor Perubahan

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 12:16

Ikuti Jejak Abah Uhel, Ferdi Jadi DPRD: Siap Suport Pemuda

Minggu, 1 September 2024 - 19:25

KTT IAF Ke-2 Digelar, Bali Jadi Tuan Rumah, Kapan di Lombok?

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21

Gandeng ITDC, Poltekpar Lombok Lahirkan Mahasiswa Profesional

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:13

Cerita Nasarudin, Bersholawat Tiap Lewati Gedung DPRD, Kini Dilantik Jadi Dewan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:31

Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:17

Bebasnya Fihir Belum Tuntaskan Masalah, DPRD NTB Diajak Urunan Pokir

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:25

Hitung-hitungan Kerugian Fihiruddin, Bisnis Merosot Hingga Tekanan Psikologi Anak

Berita Terbaru