Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ - Koran Mandalika

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menolak eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS.

‎”Mengadili. Satu, menyatakan keberatan dari advokat terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim, Senin (19/1).

‎Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiganya.

‎Menanggapi putusan hakim tersebut, tim penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang berikutnya.

‎”langkah selanjutnya kan kita masuk tahap pembuktian, ya kan. Kita persiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan jaksa,” katanya.

‎Berdasarkan KUHAP yang baru, kata Kurniadi, barang bukti tidak hanya diajukan oleh jaksa saja, tetapi kuasa terdakwa dan kuasa hukum berhak menghadirkan bukti.

‎”Dengan adanya KUHAP yang baru ini, terdakwa maupun advokat selaku kuasa hukum dari terdakwa berhak juga mengajukan alat-alat bukti secara berimbang,” lanjutnya.

‎Selain barang bukti, nantinya Kurniadi juga akan menghadirkan saksi di persidangan.

‎”Ya, kami akan hadirkan saksi juga. Selain bukti surat kami hadirkan saksi juga,” ucapnya.

‎Selain itu, Kurniadi menuturkan akan ada penambahan 3 orang advokat dalam persidangan selanjutnya.

‎”Penambahan dari kantor kami yang dua orang. Dan kemudian ada satu orang yang merupakan advokat dan sekaligus keponakan dari pak J. Kenapa tidak kan,” tuturnya. (dik)

Baca Juga :  Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:26

Mulia Box Luncurkan Koleksi Ramadhan 2026: Solusi Kemasan Premium Low-MOQ untuk UMKM

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:25

Tourism India Showcase 2026 Dorong Kolaborasi Pariwisata India–Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:25

Perluas Jangkauan Layanan di Sumatra, Bank Neo Commerce Relokasi KC Medan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:52

KAI Services Hadirkan Menu Spesial Loko Café di Kuliner Kereta Saat Angleb 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:12

Mobilitas Ramadan Meningkat, LRT Jabodebek Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa Saat Perjalanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:22

Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PT RPN Perkuat Sinergi Riset dan Operasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48

KAI Divre III Palembang Bekali Frontliner Pemahaman P3K Jelang Angkutan Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:11

Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota

Berita Terbaru