Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ - Koran Mandalika

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menolak eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS.

‎”Mengadili. Satu, menyatakan keberatan dari advokat terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim, Senin (19/1).

‎Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiganya.

‎Menanggapi putusan hakim tersebut, tim penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang berikutnya.

‎”langkah selanjutnya kan kita masuk tahap pembuktian, ya kan. Kita persiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan jaksa,” katanya.

‎Berdasarkan KUHAP yang baru, kata Kurniadi, barang bukti tidak hanya diajukan oleh jaksa saja, tetapi kuasa terdakwa dan kuasa hukum berhak menghadirkan bukti.

‎”Dengan adanya KUHAP yang baru ini, terdakwa maupun advokat selaku kuasa hukum dari terdakwa berhak juga mengajukan alat-alat bukti secara berimbang,” lanjutnya.

‎Selain barang bukti, nantinya Kurniadi juga akan menghadirkan saksi di persidangan.

‎”Ya, kami akan hadirkan saksi juga. Selain bukti surat kami hadirkan saksi juga,” ucapnya.

‎Selain itu, Kurniadi menuturkan akan ada penambahan 3 orang advokat dalam persidangan selanjutnya.

‎”Penambahan dari kantor kami yang dua orang. Dan kemudian ada satu orang yang merupakan advokat dan sekaligus keponakan dari pak J. Kenapa tidak kan,” tuturnya. (dik)

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02

Grand Indonesia – PURANA 17 “Renjana Perca” Ditutup Anggun dengan Peluncuran PURANA KIDS SS27: Hadirkan Perpaduan Motif Purana x Afganial dan Regal Bloom

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02

OSL Indonesia Rayakan Grand Launch di Bali, Hadirkan Semangat Baru untuk Ekosistem Keuangan Digital Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Dukung Resiliensi Pelabuhan ASEAN

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:02

Bittime Merawat Komunitas Melalui Kampanye #FindBeagle di Coinfest Asia 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:02

Flash Diskon QRIS neobank, Dapat Diskon Rp5.000 + Voucher Tagihan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02

Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi, dan Regulasi Jadi Kunci

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02

PT Arafura Surya Alam Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02

Tinggalkan Resepsi 2 Jam: Tren ‘Wedding Weekend’ Meningkat, Pasangan Urban Pilih Konsep Stay-and-Celebrate

Berita Terbaru

Daerah

Sade Terbakar, Lelontar Kuno Bangkit dari Sisa Abu

Senin, 24 Agu 2026 - 14:41