Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir - Koran Mandalika

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Jumat, 10 April 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Tabir peran pimpinan DPRD NTB terbuka dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dewan. Kesaksian kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Nursalim soal besaran pemotongan pokok pikiran (Pokir) mantan dewan terbuka.

Terdakwa M. Nashib Ikroman mencecar Nursalim soal keterangannya yang meminta izin ke pimpinan DPRD NTB sebelum memotong pokir.

Politisi yang akrab disapa Acip ini memperjelas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemotongan anggaran pokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acip mempertanyakan sikap Nursalim yang meminta izin kepada pimpinan DPRD, padahal sebagai bendahara daerah ia dinilai memiliki kewenangan.

Dalam keterangannya, Nursalim mengakui sempat bertemu dengan pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Yek Agil, dan H Muzihir.

“Di dalam BAP saudara disebutkan bahwa pertemuan ini terkait pemotongan. Ini bentuknya izin atau pemberitahuan?” tanya Acip.

“Minta izin,” jawab Nursalim.

Acip kemudian kembali menegaskan, apakah langkah tersebut memang memerlukan izin.

Ia menilai, dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya tidak perlu ada permintaan izin kepada pimpinan DPRD.

“Anda butuh izin tidak untuk memotong itu?” tanya Acip.

Baca Juga :  Dorong Status Bencana Nasional Ditetapkan, DPRD NTB: Banyak Korban Jiwa

“Saat itu saya diperintahkan untuk melakukan pemotongan, dan kami hanya mencatat berapa yang dipotong dari pokir,” jelas Nursalim.

Namun Acip menilai jawaban tersebut janggal. Ia mengingatkan, sebelumnya Nursalim menyebut memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan anggaran, sehingga tidak semestinya memerlukan izin.

“Tadi saudara menyampaikan memiliki kewenangan dalam perubahan penjabaran di TAPD dan tidak perlu izin kepada siapa pun. Lalu pertemuan dengan pimpinan DPRD itu apakah bentuk koordinasi resmi atau sosialisasi?” cecar Acip.

“Saat itu kami hanya mencatat,” jawab Nursalim.

Acip kembali mendalami apakah pertemuan tersebut merupakan bentuk koordinasi atau sekadar formalitas, mengingat besaran pemotongan pokir disebut sudah ditentukan, yakni sekitar Rp2 miliar per anggota.

“Koordinasi ini dalam rangka sosialisasi atau apa?” tanya Acip.

“Saya diminta datang untuk mencatat besaran pemotongan masing-masing pokir sebagai bentuk saling menghargai,” ujar Nursalim.

Acip lalu mempertegas apakah pemotongan tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh pimpinan DPRD.

“Berarti soal pemotongan itu sudah diketahui pimpinan?” tanya Acip lagi.

“Iya, sudah,” jawab Nursalim.

Sehingga lanjut Acip, ia kembali mempertegas apakah pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, tidak mempertanyakan penggunaan anggaran yang dipotong tersebut, termasuk apakah sempat dibahas terkait program desa berdaya.

Baca Juga :  Maju DPRD NTB, Megawati Lestari Bakal Berdayakan Santriwati

“Apakah hanya itu, apakah tidak ada bahas desa berdaya? Pimpinan tidak bertanya untuk apa uangnya?” tanya Acip.

“Tidak,” jawab Nursalim.

Di akhir pertanyaannya, Acip menegaskan bahwa pertemuan tersebut diduga hanya sebatas pencatatan tanpa adanya pembahasan atau diskusi terkait kebijakan pemotongan pokir.

“Jadi tidak berdiskusi, hanya didikte, setiap orang dipotong sekian, sekian, sekian. Tidak ada perbincangan?” tegas Acip.

“Mencatat saja,” jawab Nursalim.

Diketahui, pemotongan anggaran pokir dilakukan dari nilai awal sekitar Rp350 miliar berkurang Rp59 miliar.

Dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, turut hadir Wakil Ketua I DPRD NTB Yek Agil, Wakil Ketua II Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemotongan pokir tersebut berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00

Kenalkan Solusi Praktis Penanganan Kerusakan Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Presentasi Travoy Patch kepada BPJN Sulawesi Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Manfaatkan LRT Jabodebek untuk Akses ke Jakarta Fair 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Mineral Strategis Indonesia Jadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN untuk Pengelolaan Sampah di Bantul

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00

FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

Mengapa Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman Perlu Menjadi Perhatian?

Berita Terbaru