Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material - Koran Mandalika

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasus roti belatung yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.

Pihak terlapor sebelumnya, Baiq Restu Tunggal Kencana, melalui kuasa hukumnya Rodi Fatoni, resmi mengajukan laporan balik terhadap pelapor awal, yaitu Alman Putra selaku Kepala SPPG atau SPPI Desa Ketara.

Rodi Fatoni menjelaskan bahwa laporan balik tersebut telah diajukan dengan sejumlah dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sudah melaporkan balik terkait Pasal 361 tentang laporan palsu, kemudian Pasal 342 ayat (1) KUHP baru terkait ancaman terhadap nyawa dan kesehatan, serta Pasal 434 mengenai fitnah,” ujarnya.

Menurut Rodi, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan baik secara moral maupun material.

Dia menyebutkan bahwa dampak dari laporan sebelumnya cukup serius bagi kondisi psikologis kliennya dan keluarganya.

Baca Juga :  Program Teguran Syariah Polres Lombok Tengah Banjir Apresiasi

“Klien kami mengalami gangguan pikiran dan tekanan psikis. Bahkan hal ini juga berimplikasi pada kesehatan anaknya yang harus ikut mendampingi dari pagi hingga malam selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rodi menegaskan bahwa tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia menyebut bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya permasalahan nyata pada makanan yang didistribusikan.

“Faktanya, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang mengandung belatung. Itu bukan opini, melainkan fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi makanan pada hari kejadian. Hal tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa laporan sebelumnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Artinya laporan terhadap klien kami tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan. Apa yang diposting oleh klien kami adalah fakta,” tambahnya.

Baca Juga :  Menu MBG Tak Sesuai, Kepala SPPG NTB: Laporkan

Rodi turut mengutip adanya regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, termasuk mempublikasikan temuan makanan yang tidak layak konsumsi.

Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyampaian fakta kepada publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Sepanjang yang disampaikan itu adalah fakta, maka tidak ada ancaman pidananya,” jelas Rodi.

Untuk sementara, laporan balik tersebut ditujukan kepada satu orang, yakni pelapor sebelumnya. Namun, Rodi membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk sementara satu orang yang kami laporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, SPPI Desa Ketara, yakni Alman Putra belum memberikan jawaban terkait laporan terhadap dirinya kendati telah dihubungi via chat WhatsApp maupun telepon. (wan)

Berita Terkait

Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00

Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00

Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00

OneCore CRM Dorong Transformasi Digital Sales, Jadi Enabler Pertumbuhan Bisnis di Tengah Tantangan Konversi Leads

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00

Dupoin Futures Gelar Market Hunt 2026 di Jakarta, Dorong Edukasi Trading dan Dukung Inklusi Keuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00

Nyeri Lutut Sering Diabaikan Perempuan, Ini Resiko yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 25 April 2026 - 09:00

Biaya Hidup Meningkat, Masyarakat Mulai Beralih ke Alternatif Pendanaan di Luar Pinjaman Bank

Berita Terbaru