Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material - Koran Mandalika

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasus roti belatung yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.

Pihak terlapor sebelumnya, Baiq Restu Tunggal Kencana, melalui kuasa hukumnya Rodi Fatoni, resmi mengajukan laporan balik terhadap pelapor awal, yaitu Alman Putra selaku Kepala SPPG atau SPPI Desa Ketara.

Rodi Fatoni menjelaskan bahwa laporan balik tersebut telah diajukan dengan sejumlah dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sudah melaporkan balik terkait Pasal 361 tentang laporan palsu, kemudian Pasal 342 ayat (1) KUHP baru terkait ancaman terhadap nyawa dan kesehatan, serta Pasal 434 mengenai fitnah,” ujarnya.

Menurut Rodi, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan baik secara moral maupun material.

Dia menyebutkan bahwa dampak dari laporan sebelumnya cukup serius bagi kondisi psikologis kliennya dan keluarganya.

Baca Juga :  Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

“Klien kami mengalami gangguan pikiran dan tekanan psikis. Bahkan hal ini juga berimplikasi pada kesehatan anaknya yang harus ikut mendampingi dari pagi hingga malam selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rodi menegaskan bahwa tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia menyebut bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya permasalahan nyata pada makanan yang didistribusikan.

“Faktanya, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang mengandung belatung. Itu bukan opini, melainkan fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi makanan pada hari kejadian. Hal tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa laporan sebelumnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Artinya laporan terhadap klien kami tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan. Apa yang diposting oleh klien kami adalah fakta,” tambahnya.

Baca Juga :  Menu MBG Tak Sesuai, Kepala SPPG NTB: Laporkan

Rodi turut mengutip adanya regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, termasuk mempublikasikan temuan makanan yang tidak layak konsumsi.

Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyampaian fakta kepada publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Sepanjang yang disampaikan itu adalah fakta, maka tidak ada ancaman pidananya,” jelas Rodi.

Untuk sementara, laporan balik tersebut ditujukan kepada satu orang, yakni pelapor sebelumnya. Namun, Rodi membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk sementara satu orang yang kami laporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, SPPI Desa Ketara, yakni Alman Putra belum memberikan jawaban terkait laporan terhadap dirinya kendati telah dihubungi via chat WhatsApp maupun telepon. (wan)

Berita Terkait

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Danantara Bahas Indonesia Open Network, Dorong Fondasi Baru Ekonomi Digital yang Lebih Inklusif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Harga HYPE Naik Menembus US$48 di Tengah Pelemahan Rupiah dan Tren Bitcoin 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Skincare Efba Group Adalah Kunci Scale-Up Instan Brand Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

BRI Finance Optimistis Hadapi Dinamika Suku Bunga Lewat Strategi Pendanaan Adaptif

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

Gelar S2 dari Boston University Tanpa Ribet? Ini Cara Cepatnya!

Berita Terbaru