Koran Mandalika, Lombok Tengah- Pengurusan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dapur program MBG di Lombok Tengah hingga kini masih menunggu koordinasi lintas pihak melalui Satuan Tugas (Satgas). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi.
Sarkin menegaskan bahwa secara kelembagaan, sektor lingkungan hidup memang menjadi leading sector dalam pengelolaan IPAL. Namun, dalam konteks dapur MBG, pengurusan tersebut seharusnya dilakukan secara terintegrasi melalui Satgas, bukan secara parsial oleh masing-masing pihak.
“Kalau secara pribadi mungkin sudah ada yang mengurus IPAL, tapi seharusnya ini menjadi satu kesatuan melalui Satgas,” kata Sarkin, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarkin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi langsung dengan Satgas terkait pengelolaan IPAL dapur MBG. DLH Lombok Tengah masih menunggu pemanggilan dari Ketua Satgas, yakni Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya.
Terkait data dapur MBG yang belum mengurus IPAL, Sarkin mengaku pihaknya belum mengetahuinya. Hal ini karena dokumen lingkungan yang digunakan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), yang disusun secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha.
“Kita tidak tahu apakah semuanya sudah memiliki dokumen lingkungan atau belum, karena SPPL itu dibuat sendiri,” jelasnya.
Disinggung mengenai sekitar 80 dapur MBG yang sempat dihentikan sementara operasionalnya, Sarkin enggan berspekulasi apakah hal tersebut disebabkan karena tidak memiliki IPAL.
“Bukan berarti mereka tidak punya IPAL. Dari hasil tim MBG yang turun, ditemukan beberapa kelemahan. Kalau soal tidak punya IPAL, kami tidak bisa memastikan karena kami belum pernah turun langsung,” ujar Sarkin.
Dia berharap Satgas segera melakukan koordinasi dengan DLH agar penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara terpadu. Saat ini, pihak DLH Lombok Tengah juga tengah menggelar rapat internal guna menyamakan persepsi dan sikap dalam menyikapi persoalan tersebut, termasuk terkait persyaratan pembangunan IPAL.
Sarkin menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola MBG. (wan)






