Sekwan Belum Menerima Usulan PAW Anggota DPRD yang Lowong - Koran Mandalika

Sekwan Belum Menerima Usulan PAW Anggota DPRD yang Lowong

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tangah – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua DPRD serta dua anggota yang kini kursinya sedang kosong. Partai politik asal ketiga dewan tersebut belum memproses usulan PAW ke sekretariat dewan.

“Belum ada yang masuk usulan PAW ke sekretariat. Kita sifatnya menunggu, kalau sudah ada masuk usulan, kewajiban kita melanjutkan prosesnya,” kata Sekwan DPRD Loteng Suhadi Kana, Rabu (11/6) di Kantornya.

Tiga anggota dewan yang diusulkan PAW yakni Wakil Ketua I DPRD Loteng H. Lalu Rumiawan dari fraksi Golkar yang meninggal dunia karena kecelakaan beberapa waktu lalu. Kemudian anggota DPRD Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus ijazah palsu serta Mahruf dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah ditahan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dijelaskan Suahdi, bahwa proses PAW dimulai dari usulan dari partai politik. Begitu ada usulan, pihaknya kemudian akan meminta nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum(KPU). Setelah ada nama dan semua syarat dinyatakan lengkap, maka nama-nama PAW akan diusulkan ke Gubernur NTB melalui Bupati.

“Kalau sudah diSK kan oleh Gubernur, barulah akan diagendakan penetapan melalui Badan Musyarawah di DPRD,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan PAW wakil ketua DPRD dan juga dua anggota dewan tersebut tidak mesti dilakukan secara bersamaan. Tergantung mana yang lebih dulu datang berkas PAWnya dari pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Ini Layanan Call Center Untuk Kondisi Darurat di Lombok Tengah

“Siapa yang lebih dulu diusulkan itu yang kita proses, tidak musti bersamaan,” tandasnya.

Di sisi lain, tiga anggota DPRD yang sudah tidak menjabat lagi prihal gaji dan tunjangan dapat perlakuan yang berbeda, untuk mantan wakil ketua DPRD Lalu Rumiawan saat ini sudah tidak lagi menerima karena otomatis berhenti menjadi wakil ketua DPRD begitu meninggal dunia.

“Lalu Nursai karena sudah divonis penjara sembilan tahun. Adapun Mahruf sekarang ini hanya menerima gaji pokok saja karena belum ada keputusan inkrah,” tandasnya. (wan)

Berita Terkait

Haji Ahkam PKB Terima Usulan Penataan Lingkungan Hingga Penerangan Jalan
1.607 PPPK di Lombok Tengah Terima SK, Gaji Pertama Cair Juli
DPRD Lombok Tengah Angkat Bicara Soal Penggusuran Lapak Tanjung Aan
Lombok Tengah Optimalkan Lahan Non Rawa untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Singgung Warga Lotim Banyak Kerja di Loteng, Pathul: Orang Lombok itu Keluarga Besar
Dewan Lombok Tengah Respons Kisruh Pengusiran Boatman di Ekas
Perumdam Tiara Lombok Tengah Hijaukan Sumber Mata Air Demi Jaga Debit
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:18

Patroli Jalur dan Sosialisasi, Upaya Rutin KAI Daop 4 Semarang untuk Menjaga Keamanan Perjalanan KA

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:38

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49

LindungiHutan Dorong Tebus Jejak Karbon dengan Penanaman Pohon

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:05

BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:00

Mengenal Staking, Cara Santai Memaksimalkan Cuan dari Aset Kripto?

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:25

Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Kedatangan Penumpang Selama Awal 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:57

Mengapa Solusi Dokumen Digital Penting di Era Teknologi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:51

Barantum CRM AI: Solusi Customer Service Modern yang Efisien

Berita Terbaru

Teknologi

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:38