Koran Mandalika, Mataram – Paving block berbahan sampah plastik yang di produksi oleh TPST Sandubaya, Kota Mataram, sampai saat ini belum dapat dipasarkan. Padahal paving block tersebut telah melalui uji kelayakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Vidi Partisan Gamanjaya, mengatakan paving block tersebut masih dalam tahap uji coba pemakaian di OPD Lingkungan Pemkot Mataram.
“Berkaitan dengan kebijakan pimpinan kita uji coba dulu di OPD maupun di dinas kami sendiri. Sehingga ketika kami melakukan pemasaran itu sudah ada contoh yang terpasang,” kata Vidi, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut dia, harga penjualan paving block ini belum dicantumkan dalam Perda Retribusi Tahun 2024.
“Harga dari paving ini belum tercantum dalam Perda Retribusi tahun 2024, sehingga itu menjadi kendala kami dalam penjualan,” lanjutnya.
Vidi menuturkan pihaknya akan mengusulkan harga penjualan jika dilakukan perubahan terhadap Perda tersebut dengan nominal Rp 1.500-Rp 2000 per biji.
“Jika ada perubahan Perda Retribusi, kami akan mengusulkan harga pavingnya sekitar 2000 atau 1.500 per biji,” tuturnya.
Bila perlu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembandingan harga dengan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang lebih dahulu melakukan pemasaran.
“Seperti Banyumas ada mereka menjual. Kita bisa studi dari harga mereka seperti apa, layak endak harga itu masuk di Mataram atau tidak,” ucap Vidi.
Dia menambahkan, produksi paving block plastik di TPST Sandubaya sampai saat ini masih berjalan tanpa kendala.
“Paving block sudah berjalan normal seperti biasa, tidak ada kendala sampai saat ini. Dan beberapa masyarakat kadang datang meminta satu dua biji aja, tidak ada masalah. Bisa dimanfaatkan,” imbuhnya. (dik)






