Koran Mandalika, Mataram – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap limbah tambak udang yang mengalir ke laut di Wilayah KLU.
Pemeriksaan tersebut menyusul adanya video keluhan nelayan di medsos yang mengaku kesulitan mencari ikan akibat limbah yang menutupi permukaan air laut.
Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi selanjutnya tinggal menunggu berita acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah melakukan verifikasi tinggal menunggu berita acara temuannya aja. Kita juga dibackup sama Gakkum Jabalnusra yang dari Kementerian LHK dia yang bawa alatnya langsung tes di tempat apakah tercemar atau enggak,” kata Didik, Selasa (18/8).
Dia menuturkan dari video yang beredar posisi pipa tambah tersebut tidak sesuai dengan izin ruang laut.
“Harusnya sesuai dengan izin ruang lautnya ya, bukan di pinggir laut, harusnya dari dalam. Itu salah satu indikasi yang kita lihat secara kasat mata,” tuturnya.
Menurutnya, penggunaan pipa tambak harus sesuai dengan izin pemanfaatan ruang laut.
“Di videonya itu kan ada pipanya di pinggir laut, harusnya masuk ke dalam laut. Harus disesuaikan dengan izin ruang lautnya, berapa kedalaman nya,” ucap Didik.
Dia menjelaskan dalam aturan memang aliran limbah tambah diperbolehkan ke laut. Namun, kata Didik, harus melalui pengolahan terlebih dahulu.
“Memang harus ke laut. Tapi kan harus diolah, tidak boleh dibuang langsung, kalau dibuang langsung namanya bypass,” jelasnya. (dik)






