Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) menyoroti laporan Kepala Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, terhadap Ketua Umum LSM LIDIK NTB ke Polresta Lombok Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 20 Agustus 2026. LIDIK NTB menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam fungsi kontrol sosial yang selama ini mereka lakukan terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait dugaan penyimpangan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Rujak Praye, Desa Selong Belanak.
Sekretaris LSM LIDIK NTB, Agus S., mengatakan persoalan tersebut bermula dari adanya perbedaan informasi mengenai besaran bantuan RTLH tahun 2024 untuk tiga unit rumah di Dusun Rujak Praye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil konfirmasi tersebut, nilai bantuan disebut berada pada kisaran Rp23 juta hingga Rp25 juta per unit, dengan sekitar Rp5 juta dialokasikan untuk biaya tukang.
Namun, Agus menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa kepada penerima bantuan disampaikan angka sebesar Rp18 juta per unit.
“Setelah kami cek langsung ke BAZNAS, kami dapat memastikan bahwa anggaran yang turun adalah Rp23–25 juta, bukan Rp18 juta,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Senin (24/8).
Menurutnya, perbedaan angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. LIDIK NTB juga menyatakan menduga adanya potensi penyimpangan atau pungutan terhadap penerima bantuan.
Agus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Laporan terhadap Ketua Umum LIDIK NTB, lanjut Agus, muncul setelah pihaknya bersama masyarakat Desa Selong Belanak aktif mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa dan bantuan RTLH.
Sebelumnya, LIDIK NTB bersama puluhan warga telah melaporkan Kepala Desa Selong Belanak ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mark up anggaran dan pekerjaan fiktif.
“Kami melihat laporan balik ini sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dan mengintimidasi kami agar berhenti mengawal kasus ini. Kami tidak akan gentar,” tegasnya.
LIDIK NTB menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum atas laporan terhadap Ketua Umumnya. Di sisi lain, mereka meminta Polresta Lombok Tengah menangani perkara secara objektif dan tidak mengabaikan substansi dugaan penyimpangan yang tengah mereka kawal.
“Kami siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan transparan. Bukti-bukti telah kami miliki. Kami meminta aparat kepolisian untuk melihat pokok persoalan, yaitu dugaan penyelewengan anggaran bantuan RTLH yang menyangkut masyarakat,” katanya.
LIDIK NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap pengelolaan keuangan desa dan memastikan setiap bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Desa Selong Belanak mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua Umum LSM LIDIK NTB ke Polresta Lombok Tengah pada 20 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Selong Belanak mengenai secara rinci materi unggahan atau pernyataan yang menjadi dasar laporan tersebut.
Karena itu, substansi laporan dan tuduhan terhadap Ketua Umum LIDIK NTB masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian. (wan)






