Tanah Pecatu Bukan Tanah Tak Bertuan: LIDIK NTB Desak Kejari Bongkar Klaim Aset Desa - Koran Mandalika

Tanah Pecatu Bukan Tanah Tak Bertuan: LIDIK NTB Desak Kejari Bongkar Klaim Aset Desa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya atas keberhasilan dan komitmennya dalam menyelamatkan aset desa berupa tanah pecatu seluas 25,6 hektare yang berada di empat desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai Advocaat Staat atau Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa dari klaim pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menilai langkah Kejari Praya yang mengawal perkara perdata ini hingga ke pengadilan adalah bentuk penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada rakyat. Kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya telah memberikan kepastian hukum dan harapan bagi masyarakat di empat desa tersebut .

Namun, kami memandang bahwa persoalan tanah pecatu di Lombok Tengah masih menjadi isu besar yang memerlukan perhatian serius. Kasus serupa di Desa Menemeng menjadi contoh konkret bagaimana aset desa rawan diklaim oleh pihak yang mengaku ahli waris dengan bukti yang lemah, yang berpotensi merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah . Kondisi ini diperparah dengan belum adanya pengaturan tertulis yang komprehensif mengenai status dan pengelolaan tanah pecatu, baik melalui Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga kerap memicu sengketa dan kerugian bagi masyarakat.

LSM LIDIK NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Apresiasi dan Dukungan Penuh: Memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Praya yang telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan menyelamatkan aset desa seluas 25,6 hektare di empat desa tersebut. Kami mendorong agar Kejaksaan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum yang sah .

2. Desakan Penyelamatan Aset Desa dan Aset Daerah Lainnya: Mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera mengambil langkah hukum serupa guna menyelamatkan tanah pecatu di desa-desa lain yang masih terancam serta mengawal aset-aset daerah lainnya. Kami mendorong Kejari Praya untuk turut menyelesaikan persoalan status aset daerah yang masih belum jelas, seperti yang terjadi pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selong Belanak. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak aset desa dan daerah yang beralih tangan atau tidak terkelola dengan baik, sehingga merugikan kepentingan masyarakat luas .

Baca Juga :  ‎Masyarakat Loteng Dipermudah Akses Bahan Pangan dengan Harga Terjangkau

3. Seruan Penataan Hukum dan Pengawasan: Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama DPRD setempat untuk segera membentuk regulasi yang jelas dan mengikat mengenai status, pengelolaan, dan perlindungan tanah pecatu. Selain itu, kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan atau klaim sepihak yang merugikan negara dan masyarakat.

Kami berharap langkah yang telah dan akan ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Praya ini menjadi preseden baik bagi upaya perlindungan aset-aset desa dan daerah lainnya. Semoga penegakan hukum di Lombok Tengah terus berpihak pada kepentingan rakyat dan keadilan. (*)

Berita Terkait

RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru
Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen
Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan
Jam Pengolahan hingga Bahan Baku Disorot, Ada Apa dengan SPPG MBG di Loteng?
Mandalika Diserbu Bintang! MotoGP dan Musik Siap Mengguncang NTB
Kasus Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Naik Penyidikan, Saksi Baru Menyusul
Poltekpar Lombok Perkuat Link and Match Industri Lewat Career Expo 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:02

OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:02

Transaksi Kripto Menguat, Pelaku Industri Dukung OJK Perkuat Tata Kelola dan Literasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:02

Godrej Consumer Products Lanjutkan Ekspansi di Indonesia Dengan Meresmikan Pabrik Baru di Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:02

Ada yang Makin PLUS di neobank Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:02

Prediksi Harga Minyak Hari Ini: WTI Berpotensi Turun ke US$84,95

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02

FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Jadi Bagian dari Momentum Besar Industri Kripto Global

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:07

BRI BO Kalimalang Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05

BRI BO Cempaka Mas Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Teknologi

Ada yang Makin PLUS di neobank Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 7 Okt 2026 - 14:02