Tanah Pecatu Bukan Tanah Tak Bertuan: LIDIK NTB Desak Kejari Bongkar Klaim Aset Desa - Koran Mandalika

Tanah Pecatu Bukan Tanah Tak Bertuan: LIDIK NTB Desak Kejari Bongkar Klaim Aset Desa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya atas keberhasilan dan komitmennya dalam menyelamatkan aset desa berupa tanah pecatu seluas 25,6 hektare yang berada di empat desa di Kabupaten Lombok Tengah.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai Advocaat Staat atau Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa dari klaim pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menilai langkah Kejari Praya yang mengawal perkara perdata ini hingga ke pengadilan adalah bentuk penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada rakyat. Kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya telah memberikan kepastian hukum dan harapan bagi masyarakat di empat desa tersebut .

Namun, kami memandang bahwa persoalan tanah pecatu di Lombok Tengah masih menjadi isu besar yang memerlukan perhatian serius. Kasus serupa di Desa Menemeng menjadi contoh konkret bagaimana aset desa rawan diklaim oleh pihak yang mengaku ahli waris dengan bukti yang lemah, yang berpotensi merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah . Kondisi ini diperparah dengan belum adanya pengaturan tertulis yang komprehensif mengenai status dan pengelolaan tanah pecatu, baik melalui Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga kerap memicu sengketa dan kerugian bagi masyarakat.

LSM LIDIK NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Apresiasi dan Dukungan Penuh: Memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Praya yang telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan menyelamatkan aset desa seluas 25,6 hektare di empat desa tersebut. Kami mendorong agar Kejaksaan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum yang sah .

2. Desakan Penyelamatan Aset Desa dan Aset Daerah Lainnya: Mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera mengambil langkah hukum serupa guna menyelamatkan tanah pecatu di desa-desa lain yang masih terancam serta mengawal aset-aset daerah lainnya. Kami mendorong Kejari Praya untuk turut menyelesaikan persoalan status aset daerah yang masih belum jelas, seperti yang terjadi pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selong Belanak. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak aset desa dan daerah yang beralih tangan atau tidak terkelola dengan baik, sehingga merugikan kepentingan masyarakat luas .

Baca Juga :  Meja Desa Mulai Panas, Dugaan ADD/DD dan RTLH Selong Belanak Dibedah Jaksa

3. Seruan Penataan Hukum dan Pengawasan: Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama DPRD setempat untuk segera membentuk regulasi yang jelas dan mengikat mengenai status, pengelolaan, dan perlindungan tanah pecatu. Selain itu, kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan atau klaim sepihak yang merugikan negara dan masyarakat.

Kami berharap langkah yang telah dan akan ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Praya ini menjadi preseden baik bagi upaya perlindungan aset-aset desa dan daerah lainnya. Semoga penegakan hukum di Lombok Tengah terus berpihak pada kepentingan rakyat dan keadilan. (*)

Berita Terkait

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI
Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021–2026
Mandalika Naik Level: Nonton MotoGP Sambil Camping, Glamping, sampai Naik Campervan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Menggeliat Lewat Rel Kereta: Menakar Wajah Baru Pariwisata dan Ekonomi Kebumen

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Didorong oleh Permintaan yang Tinggi, Enago Meluncurkan Situs Web Terlokalisasi untuk Memperkuat Ekosistem Riset Akademik Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 16:02

Sasar Peluang Kemitraan dan Investasi Strategis, Sanggabiz Tampil Memukau Lewat Business Showcase dan Pitching di Capital Room GIK UGM

Selasa, 15 September 2026 - 16:02

Arsitek di Balik Layar: Selo Pangestu Imawan dan Agency yang Dibangunnya dalam Dua Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 15:02

5 Cara Mengidentifikasi Penyebab Perbedaan Performa Tim Sales

Selasa, 15 September 2026 - 15:02

5 Tips Membangun Hubungan dengan Calon Klien di Online Meeting Pertama

Berita Terbaru