DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda, dari Aset Daerah hingga Penanggulangan Kebakaran - Koran Mandalika

DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda, dari Aset Daerah hingga Penanggulangan Kebakaran

Jumat, 11 September 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T. Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juru Bicara Komisi I, Nasarudin, S.T., menjelaskan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu mendapat perhatian serius karena aset daerah merupakan salah satu penunjang utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, sarana dan prasarana yang harus dikelola secara tertib, efektif dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  MXGP 2024 Sisakan Persoalan, Surat Garansi Bank NTB Syariah Senilai Ratusan Juta Asli atau Palsu?

Ranperda Pengelolaan BMD terdiri atas 19 Bab dan 243 Pasal. Aturan tersebut mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan pengadaan hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi IV, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Menurutnya, diperlukan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Gencarkan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Ranperda tersebut terdiri atas 8 Bab dan 62 Pasal. Materinya mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat hingga pendanaan.

Cakupan aturan juga diperluas untuk mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air serta kondisi darurat lainnya.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut turut melalui proses harmonisasi. Hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (wan)

Berita Terkait

Bale Kita Hadir di BIZAM, Kerajinan NTB Makin Mendunia
Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun
Bank NTB Syariah Kucurkan Beasiswa Rp111,6 Juta untuk 15 Mahasiswa Unram
Riders MotoGP Diserbu Fans di Mataram, Troy: Lebih Ramai dan Tertib
Marc Marquez Cs Sapa Warga Mataram, Penggemar: Biasanya Cuma Lihat di TV
Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya
Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik
Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru