Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, AIS, resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Lombok Tengah atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Informasi penahan AIS itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” kata Brata saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan AIS resmi menjadi tahanan Polresta Lombok Tengah pada Sabtu 10 Oktober 2026.
“Iya hari ini. Tadi pukul 14.00 kita tahan di rutan Polresta Lombok Tengah,” lanjutnya.
Brata menjelaskan pihaknya saat ini masih melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap satu.
“Kita akan melengkapi berkas berita acara, pemeriksaan dan administrasinya. Nantinya kita akan koordinasi dengan jaksa,” jelas Brata.
Ia menuturkan sebagai sebagai jika semua berkas sudah dilengkapi, pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua yakni penyerahan tersangka.
“Dalam tahap satu nanti tidak ada kekurangan ya langsung ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Lombok Tengah telah menetapkan AIS, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan.
Hal tersebut dibenarkan pula oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.
“Hari ini kita sudah tetapkan menjadi tersangka,” kata Barata.
Brata menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut lantaran alat bukti yang sudah mencukupi.
“Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya. (dik)






