Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan - Koran Mandalika

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, AIS, resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Lombok Tengah atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Informasi penahan AIS itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” kata Brata saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan AIS resmi menjadi tahanan Polresta Lombok Tengah pada Sabtu 10 Oktober 2026.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, Polisi Diminta Cekal Oknum Ini

“Iya hari ini. Tadi pukul 14.00 kita tahan di rutan Polresta Lombok Tengah,” lanjutnya.

Brata menjelaskan pihaknya saat ini masih melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap satu.

“Kita akan melengkapi berkas berita acara, pemeriksaan dan administrasinya. Nantinya kita akan koordinasi dengan jaksa,” jelas Brata.

Ia menuturkan sebagai sebagai jika semua berkas sudah dilengkapi, pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua yakni penyerahan tersangka.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dermaga Beberkan Keterlibatan Oknum Pejabat

“Dalam tahap satu nanti tidak ada kekurangan ya langsung ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.

Sebelumnya, Polresta Lombok Tengah telah menetapkan AIS, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan.

Hal tersebut dibenarkan pula oleh Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi.

“Hari ini kita sudah tetapkan menjadi tersangka,” kata Barata.

Brata menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut lantaran alat bukti yang sudah mencukupi.

“Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:02

KAI Bandara Raih Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026 melalui Railink Magazine Vol. 4

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:02

The Pawciety Club Bawa Dunia Dog Lovers ke PIK Avenue

Berita Terbaru