Koran Mandalika, Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar menyoroti tingginya angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Muazzim mengatakan ada tiga hal yang menjadi penyebab PMI NTB dipulangkan secara paksa. Pertama, PMI yang tidak melalui jalur resmi atau nonprosedural.
Kedua, PMI yang dari awal keberangkatan alasannya berwisata atau berkunjung namun justru mencari perkerjaan di negara tujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada juga yang alasannya mau mencari keluarganya ke Malaysia, pakai paspor umum. Kan pemerintah gak bisa larang. Tapi sampai sana visa kunjungannya sebulan mereka bekerja sampai bertahun-tahun,” kata Muazzim, Senin (12/10).
Selanjutnya, PMI yang memang resmi akan tetapi kabur dari tempat kerja awal dan mencari pekerjaan lain.
“Kadang-kadang mereka belum putus kontrak, mereka lari. Mereka paspornya ada di majikan, mau tidak mau mereka menjadi PMI ilegal,” ucap Muazzim.
Ia menuturkan, tiga hal tersebut masih kerap dilakukan oleh PMI NTB.
“Nah tiga ini yang masih tetap ada di NTB ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, menyampaikan terhitung sejak Januari hingga Juli 2026, jumlah PMI NTB yang dideportasi sebanyak 275 orang.
Selain dipulangkan secara paksa, ada juga yang dipulangkan akibat pencegahan, meninggal dunia, sakit, repatriasi, penipuan, dan permasalahan lain.
Ia juga membeberkan jumlah PMI di NTB terhitung hingga Juli 2026, telah menyentuh angka 22.743.
“Baru sampai setengah tahun aja sudah 22 ribu. Sehingga membutuhkan kesiapan kita untuk bisa melakukan persiapan go global,” bebernya.
Artinya, Tidak sedikit warga NTB yang berminat bekerja di luar negeri. Namun, masalah yang kerap dihadapi calon PMI yakni terkait pendanaan.
“Masyarakat kita pingin bekerja tapi duitnya enggak ada, dananya terbatas akhirnya mereka pilih jalan yang tidak bagus. Itulah yang disebut ilegal atau unprosedural,” ujarnya. (dik)






