DP3AP2KB Dorong Desa Perkuat Aturan Pernikahan Anak - Koran Mandalika

DP3AP2KB Dorong Desa Perkuat Aturan Pernikahan Anak

Senin, 2 November 2026 - 07:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP3AP2KB Dorong Desa Perkuat Aturan Pernikahan Anak

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong seluruh desa memperkuat aturan pencegahan pernikahan usia anak. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya perkiraan angka pernikahan anak di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, sejumlah desa telah memiliki peraturan desa (Perdes) maupun awig-awig yang mengatur pencegahan pernikahan usia anak. Namun, aturan tersebut belum tersedia secara merata di seluruh desa.

“Sebagian besar kecamatan sudah ada desa yang memiliki Perdes. Ada sekitar satu sampai dua desa di masing-masing kecamatan. Namun, kita masih mendorong agar aturan ini bisa diterapkan lebih luas,” kata Kusriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, keberadaan Perdes tidak otomatis menyelesaikan persoalan pernikahan usia anak. Efektivitas aturan sangat bergantung pada komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk menjalankannya.

Karena itu, DP3AP2KB ingin membangun kesepakatan bersama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Kepala dusun juga menjadi salah satu pihak yang dinilai penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan mengetahui proses sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  DKD NTB Tekankan Dinas Kebudayan Miliki Pemimpin yang Out of The Box

Kusriadi mengatakan, selama ini masih ditemukan persoalan ketika kasus pernikahan usia anak tidak dilaporkan secara terbuka. Bahkan, ada keluarga yang diduga menyamarkan usia anak agar terlihat sudah cukup umur.

Pemerintah desa dan kepala dusun diharapkan tidak menutup-nutupi persoalan tersebut. Setiap indikasi pernikahan usia anak perlu disampaikan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi sebenarnya dan melakukan pendampingan.

“Kalau ada kasus, laporkan saja terlebih dahulu. Jangan sampai ditutupi. Dengan begitu, kita bisa mengetahui persoalan yang terjadi dan menentukan langkah pendampingannya,” ujarnya.

Selain mendorong penerapan Perdes, DP3AP2KB juga memperkuat keterlibatan Forum Anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Edukasi kepada keluarga dan remaja juga terus didorong sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kusriadi mengungkapkan, berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, angka pernikahan usia anak di Lombok Tengah diperkirakan mencapai sekitar 14 persen. Angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi data resmi yang terverifikasi.

Baca Juga :  Pendaki Asal Jawa Timur Jatuh di Gunung Rinjani, Beruntung Selamat!

Sementara itu, laporan kasus yang diterima instansinya hanya berkisar 10 hingga 12 kasus dalam periode pelaporan tertentu. Kondisi ini menjadi perhatian karena jumlah laporan belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan di lapangan.

Menurut Kusriadi, pencegahan pernikahan usia anak juga berkaitan dengan upaya menekan risiko stunting. Kehamilan pada perempuan berusia di bawah 19 tahun merupakan salah satu indikator keluarga berisiko stunting.

Ia menilai, pernikahan pada usia anak bukan hanya berkaitan dengan kesiapan kesehatan reproduksi, tetapi juga kesiapan mental dan kemampuan pasangan dalam membangun rumah tangga serta mengasuh anak.

“Sebagus apa pun regulasi yang dibuat, kalau tidak ada komitmen untuk mengawalnya, hanya akan menjadi dokumen. Karena itu, yang ingin kita bangun adalah komitmen bersama agar aturan tersebut benar-benar dijalankan,” kata Kusriadi. (my)

Berita Terkait

DPAP2KB Loteng Perkuat Penanganan Risiko Stunting dari Keluarga
Pemkab Loteng Kerahkan Ribuan Tim Pendamping Keluarga untuk Cegah Stunting
Panitia Pastikan Keabsahan Ijazah Kepala Desa Bunut Baok Terpilih, Terverifikasi di PKBM Dianda
DP3AP2KB Loteng Petakan Perempuan Rentan, Siapkan Program 2027
MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor Penonton, Peran Media NTB Dapat Apresiasi
Pembacokan Remaja di Mataram, LPA Soroti Tongkrongan hingga Dini Hari
Insentif Guru PPPK PW NTB Belum Jelas Kapan Cair
Cegah Pernikahan Anak, Dinas KB Loteng Bidik Kasus yang Tak Terlaporkan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:02

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Akomodasi dan Fasilitas Meeting Nyaman di Jantung Wisata Pulau Dewata

Rabu, 4 November 2026 - 08:02

Jawaban CS Terpotong-potong? Rapikan agar Biaya WhatsApp Lebih Efisien

Rabu, 4 November 2026 - 08:02

Dari Konter HP Menjadi Pengusaha 7 Outlet BRILink, Ohim Abdurrohim Kembangkan Bisnis dan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 3 November 2026 - 23:02

Usai Raih World Artist of the Year, JessC Perluas Langkah Musik di Indonesia

Selasa, 3 November 2026 - 22:02

Cara Membuat Website Toko Online Sendiri Sebelum 11.11 dan Harbolnas

Selasa, 3 November 2026 - 22:02

BINUS Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui NEST di QS Higher Ed Summit Asia Pacific 2026

Selasa, 3 November 2026 - 22:02

BRI Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini melalui Edukasi di Lingkungan Sekolah

Selasa, 3 November 2026 - 21:02

Alternativa Film Festival 2027 Siapkan Hadiah US$120.000, Buka Peluang bagi Sineas Indonesia ke Panggung Internasional

Berita Terbaru