Koran Mandalika, Lombok Tengah – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bunut Baok telah menyelesaikan proses verifikasi dan cross-check terhadap keabsahan ijazah Kepala Desa Bunut Baok terpilih, Hj. Marianah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ijazah tersebut dinyatakan sah, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta telah terdata secara online di sistem Dapodik.
”Ijazah ada dan kami sudah verifikasi ke PKBM,” ujar Ketua Panitia Pilkades Bunut Baok, Muhammad Hamdi, MH,. Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, lembaga pendidikan tempat asal ijazah tersebut adalah PKBM Dianda, yang berlokasi di Dusun Gerie, Desa Bebuaq, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Lembaga ini tercatat memiliki legalitas yang kuat dan resmi terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah dengan rincian data sebagai berikut:
Nama Lembaga: PKBM DIANDA
Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN): P2970212
Ketua Lembaga: Lalu Mardani, S.Pd.I
Izin Operasional: Berdasarkan Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor: 421.9/2.202/C.2/Disdik/2022 serta perpanjangan izin operasional resmi.
Akreditasi: Terakreditasi B (Baik) dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) dengan Nomor Sertifikat: PKBM/230200/0097/12/2021.
Dengan tuntasnya proses verifikasi ini, panitia memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan administrasi calon kepala desa terpilih telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Muhammad Hamdi juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menyikapi hasil ini dengan bijak.
”Kami berharap masyarakat Bunut Baok damai dengan situasi ini,” pungkasnya. (wan)






