Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti - Koran Mandalika

Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Laporan MS kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat beberapa waktu lalu atas dugaan perselingkuhan suaminya inisial RR yang merupakan Panwascam Gerung dengan staf Bawaslu Lombok Barat terus bergulir.

Setelah terlapor, yakni RR mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Gerung, Bawaslu Lombok Barat telah melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Sementara itu, terlapor lainnya yaitu staf Bawaslu Lombok Barat sedang diproses oleh sekretariat Bawaslu NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan RR sudah selesai sebagai anggota dan ketua panwascam Gerung Lombok Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dari RR ke Fathurahman, Selasa (27/8).

Sementara terkait oknum staf Bawaslu, yani BD telah direkomendasikan ke Bawaslu NTB untuk ditindaklanjuti karena yang membuat dan menandatangani SK staf Bawaslu adalah sekretariat Bawaslu NTB.

“kami telah merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pembuat SK-nya sesuai peraturan perundang-undangan. Yang memberikan dia SK itukan dari Provinsi yang menandatanganinya itu,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan kewenangan pemecatan merupakan urusan dari sekretariat karena yang mengeluarkan SK adalah Sekretariat Bawaslu. Sementara Panwascam yang mengeluarkan SK adalah ketua Bawaslu Lombok Barat sehingga pihaknya yang melakukan pemberhentian.

Baca Juga :  Bimtek di NTB, Kemen PPPA Dorong Kesetaraan Gender di Bidang Politik dan Hukum

Rizal mengungkapkan BD hingga saat ini tidak pernah masuk bekerja di sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

“Semenjak hari senin pada agenda mediasi, dia (BD) tidak pernah masuk. Nantinya pihak provinsi yang mengurus itu,” jelas Rizal.

Lebih lanjut Rizal menyebutkan sebenarnya pihaknya belum melakukan uji fakta yang secara sah terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh MS.

Bahkan, pihaknya hanya melakukan asumsi terkait dugaan perselingkuhan karena penyidikan maupun penyelidikan belum dilakukan.

“Karena ini bukan wewenang kita untuk melakukan ini semua. Cuma karena ini melanggar kode etik. Dia hanya ribut saja dia ini. Kita belum melihat kronologis peristiwa, dia benar atau tidak. Tapi kami tidak masuk kedalam ruang itu kalau kami,” jelas Rizal.

Rizal menyebutkan pihaknya hanya memproses kode etik soal keributan sehingga membuat tidak kondusif di tubuh Bawaslu Lombok Barat.

Menurut Rizal, baik itu mengakui maupun tidak sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun, karena membuat ribut di media sosial, maka pihaknya harus menyelesaikan.

“Saya sudah bilang ke MS (istri sah) juga bahwa Insya Allah saya pasti selesaikan,” jelas Rizal.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Lombok Barat Itratip. Pria yang akrab disapa Bang Atip ini mengatakan kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu Lombok Barat.

Baca Juga :  Gunakan Pokir, Haji Supli PKS Bangun Rumah Warga

“Yang punya kewenangan untuk memproses adalah sekretariat Bawaslu. Nanti silahkan konfirmasi ke sekretariat Bawaslu Lombok Barat terkait sejauhmana proses dari yang bersangkutan,” jelas Bang Atip.

Sementara itu, pelapor MS mengatakan, pihaknya berharap agar sekretariat Bawaslu Lombok Barat maupun NTB bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap BD.

Pihaknya juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh sekretariat Bawaslu. Padahal pihaknya sudah dijanjikan akan ada keputusan pada Sabtu, (24/8).

Namun, semenjak mediasi yang dilakukan Senin, (19/8) belum ada kabar apapun yang diterima oleh MS.

“Saya berharap baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten bisa segera mengambil tindakan, karena sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Pak Atip dan Ketua Bawaslu Kabupaten (Pak Rizal Umami sudah menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” jelas MS.

MS menegaskan, keduanya sudah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Oleh karena MS meminta kepada Sekretariat Bawaslu untuk segera memberhentikan BD karena dia sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan BAP tapi tetap menghindar

“Artinya dia mengakui semua yg saya tuduhkan dan menerima apapun keputusan dari Bawaslu,” pungkas MS. (int)

Berita Terkait

Kepala SMAN 1 Pringgarata Mengaku Sengaja Tak Jawab Pertanyaan Wartawan
Tuduh Media Sebarkan Hoax, AMSI NTB Minta Dikbud Evaluasi SMAN 1 Pringgarata
Yek Agil Bakal Percantik Lingkungan Srigangga Praya
Warga Puji Yek Agil PKS Saat Reses, Konsisten Jaga Komitmen
Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi
Putri Sulung Lalu Iqbal Ajak Gen Z Asah Kemampuan Lewat Gerakan Bangkit Bersama
Silaturahmi ke Ketum Muhamadiyah di Jogja, Cagub NTB Lalu Iqbal Bahas Ini
Calon Pimpinan DPRD Lombok Tengah Diumumkan, Dua Wajah Baru

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:00

Keunggulan Kamera Baterai Magnetik untuk Pengawasan yang Lebih Fleksibel

Kamis, 21 November 2024 - 18:15

Bittime Gandeng Manta, Babylon, dan Primitive Ventures Gelar Event Web3 Afterglow

Kamis, 21 November 2024 - 17:00

Siap-Siap Cuan! 5 Meme Coin Berbasis Bitcoin Ini Diprediksi Bull Run di Desember

Kamis, 21 November 2024 - 15:30

Morfosia, Koleksi terbaru SAFF & Co. dengan Miroslav Petkov Perfumer asal Bulgaria

Kamis, 21 November 2024 - 15:20

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Kamis, 21 November 2024 - 11:44

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:00

Lupa Waktu Main Idle RPG Ini! Luna Heroes Bikin Kamu Ketagihan! Cek Review-nya!

Kamis, 21 November 2024 - 10:56

Mengungkap Perkembangan AI di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Masa Depan Cerah!

Berita Terbaru