AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol - Koran Mandalika

AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan beberapa tuntutan atau aspirasi.

Ketua AK NTB Suhardi mengaku geram karena kerap dikambinghitamkan soal tarian erotis yang dia klaim anggotanya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan Ketua AK NTB di hadapan DPRD Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AK NTB menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah sebagai pijakan hukum aparat untuk menindak para pelaku seni, baik kecimol ale-ale, gendang beleq, dan sebagainya.

“Jika melanggar ketentuan yang berlaku, supaya jangan selalu kecimol yang menjadi sasaran diberi stempel negatif. Seperti oknum ale-ale dan oknum kecimol di luar AK NTB yang melakukan tarian erotis,” kata Suhardi, Selasa (21/10).

Tuntutan selanjutnya ialah tindak tegas, bila perlu bubarkan oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian atau goyangan erotis di muka umum.

Baca Juga :  Warga Miskin Didata, Pemkab Loteng Siapkan Program

“Yang kami duga kuat sebagai penyebab lahirnya perdes-perdes pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan,” ujar Suhardi.

AK NTB juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera mengeluarkan perbup atau surat edaran kepada semua kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya Lombok Tengah, untuk segera merevisi dan menghapus perdes-perdes pelarangan kecimol.

“Dengan catatan khusus, seperti oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian-tarian erotis dan melakukan pelanggaran lainnya silakan tetap diberlakukan pelarangan,” ucap Suhardi.

Tuntutan lainnya ialah mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera dicopot atau mengundurkan diri dari jabatan.

“Karena kami anggap telah gagal sebagai pengayom pelindung bagi semua pelaku seni kesenian dengan menyebut kecimol bukan budaya. Menurut kami, ini sangat menyakitkan semua pelaku kesenian kecimol,” tegas Suhardi.

Menurutnya, para pedagang keliling sangat merasa terbantu dengan hadirnya kecimol.

Kemudian, mereka menuntut agar menghentikan kegiatan berjogetan malam untuk pelaku seni ale-ale dan kecimol dan digantikan dengan format tampilan menggunakan panggung supaya tidak ada lagi peluang dan ruang bagi hukum tarian erotis.

Baca Juga :  BIZAM Buka Posko Angkutan Udara, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Meningkat

Tuntutan terakhir ialah mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung, diberikan ruang, dan perlakuan yang istimewa di acara-acara pemerintahan.

” Seperti yang didapatkan oleh kesenian lainnya supaya kecimol bisa mendunia sebagai salah satu kekayaan kita yang kita miliki di bumi sasak,” jelas Suhardi.

Menanggapi tuntutan AK NTB, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani setuju jika oknum ale-ale joget erotis ditindak tegas.

“DPRD minta untuk dibuatkan perbup agar perdes pelarangan kecimol dihapus. Hentikan joget malam ale-ale,” kata Hamzan.

Pihaknya juga akan memperjuangkan agar AK NTB diakui pemerintah daerah.

“Akan kami perjuangkan tapi harus sabar. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar Hamzan.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah juga sepakat harus ada regulasi.

“Kami salut karena AK NTB tertib dan ingin diatur. Berkesenian dan kerja lainnya mesti diatur. Dari kesenian musik yang pelungguh (kalian) jalankan tentu harus ada aturan,” tutur Ferdi. (wan)

Berita Terkait

FP4 NTB Soroti Kebijakan Anggaran Bupati Lombok Tengah terkait Nakes
Camat Sape Resmi Buka MTQ ke-III Yayasan Tahfidz Salahuddin Al Ayyubi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Diakui Nasional, Bupati Lombok Tengah Terima TOP Pembina BUMD Award 2026
Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas
Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan
Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi
Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan
Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

Kamis, 30 April 2026 - 22:00

KAI Logistik Raih Penghargaan Indonesia Human Capital Awards 2026

Kamis, 30 April 2026 - 21:00

Habis dalam Empat Jam, Cluster Neora Jadi Primadona di Metland Menteng

Kamis, 30 April 2026 - 21:00

Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Kompetensi SDM, PT Industri Karet Gelar Fokus pada English Training

Berita Terbaru