AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol - Koran Mandalika

AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan beberapa tuntutan atau aspirasi.

Ketua AK NTB Suhardi mengaku geram karena kerap dikambinghitamkan soal tarian erotis yang dia klaim anggotanya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan Ketua AK NTB di hadapan DPRD Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AK NTB menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah sebagai pijakan hukum aparat untuk menindak para pelaku seni, baik kecimol ale-ale, gendang beleq, dan sebagainya.

“Jika melanggar ketentuan yang berlaku, supaya jangan selalu kecimol yang menjadi sasaran diberi stempel negatif. Seperti oknum ale-ale dan oknum kecimol di luar AK NTB yang melakukan tarian erotis,” kata Suhardi, Selasa (21/10).

Tuntutan selanjutnya ialah tindak tegas, bila perlu bubarkan oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian atau goyangan erotis di muka umum.

Baca Juga :  Bukti Kepedulian, PDAM Loteng Salurkan 6 Sapi Kurban untuk Desa Sumber Mata Air

“Yang kami duga kuat sebagai penyebab lahirnya perdes-perdes pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan,” ujar Suhardi.

AK NTB juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera mengeluarkan perbup atau surat edaran kepada semua kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya Lombok Tengah, untuk segera merevisi dan menghapus perdes-perdes pelarangan kecimol.

“Dengan catatan khusus, seperti oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian-tarian erotis dan melakukan pelanggaran lainnya silakan tetap diberlakukan pelarangan,” ucap Suhardi.

Tuntutan lainnya ialah mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera dicopot atau mengundurkan diri dari jabatan.

“Karena kami anggap telah gagal sebagai pengayom pelindung bagi semua pelaku seni kesenian dengan menyebut kecimol bukan budaya. Menurut kami, ini sangat menyakitkan semua pelaku kesenian kecimol,” tegas Suhardi.

Menurutnya, para pedagang keliling sangat merasa terbantu dengan hadirnya kecimol.

Kemudian, mereka menuntut agar menghentikan kegiatan berjogetan malam untuk pelaku seni ale-ale dan kecimol dan digantikan dengan format tampilan menggunakan panggung supaya tidak ada lagi peluang dan ruang bagi hukum tarian erotis.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Lombok Tengah Godok Ranperda Pencegahan Narkoba

Tuntutan terakhir ialah mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung, diberikan ruang, dan perlakuan yang istimewa di acara-acara pemerintahan.

” Seperti yang didapatkan oleh kesenian lainnya supaya kecimol bisa mendunia sebagai salah satu kekayaan kita yang kita miliki di bumi sasak,” jelas Suhardi.

Menanggapi tuntutan AK NTB, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani setuju jika oknum ale-ale joget erotis ditindak tegas.

“DPRD minta untuk dibuatkan perbup agar perdes pelarangan kecimol dihapus. Hentikan joget malam ale-ale,” kata Hamzan.

Pihaknya juga akan memperjuangkan agar AK NTB diakui pemerintah daerah.

“Akan kami perjuangkan tapi harus sabar. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar Hamzan.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah juga sepakat harus ada regulasi.

“Kami salut karena AK NTB tertib dan ingin diatur. Berkesenian dan kerja lainnya mesti diatur. Dari kesenian musik yang pelungguh (kalian) jalankan tentu harus ada aturan,” tutur Ferdi. (wan)

Berita Terkait

Marak Modus Penipuan COD Mengatasnamakan J&T Cargo, Warga Diminta Waspada
Tekan Stunting, Tim PMT Lokal Leneng Salurkan Makanan Tambahan untuk 79 Balita
Anak Yatim Piatu Tetap Diupayakan Diterima di Sekolah Negeri, Keluarga Apresiasi Kebijakan Sekolah
Yatim Piatu Tersingkir dari Sekolah Negeri, Status di KK Lebih Menentukan daripada Kondisi Nyata
Status Persero Kembali, ITDC Tancap Gas Kembangkan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia
Ananda Mikola: Mandalika Fokus Cetak Pembalap NTB, Bukan Sekadar Bentuk Tim Balap
Ananda Mikola Tegaskan MGPA Terus Dukung MRS sebagai Ajang Pembinaan Pembalap Nasional
Mandalika Racing Series Terapkan Regulasi Berstandar Internasional untuk Siapkan Pembalap ke Pentas Dunia

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:00

Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Resmi Dimulai di Tangerang

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Minat Investor Indonesia terhadap Aset AI Global Meningkat, Bittime Luncurkan Fitur Earn pada Tokenized US Stocks

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:01

SawitPRO Hadirkan Pilihan Pupuk Sawit Lengkap untuk Kebutuhan Petani dan Perkebunan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:01

MoraRepublic dan HMN Tech Bangun Jalur Arteri Digital yang Menghubungkan Indonesia dan Singapura

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:00

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Berita Terbaru

NTB Terkini

MBG Berhenti Beroperasi, Harga Bahan Pokok Mulai Stabil

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:45