AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol - Koran Mandalika

AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan beberapa tuntutan atau aspirasi.

Ketua AK NTB Suhardi mengaku geram karena kerap dikambinghitamkan soal tarian erotis yang dia klaim anggotanya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan Ketua AK NTB di hadapan DPRD Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AK NTB menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah sebagai pijakan hukum aparat untuk menindak para pelaku seni, baik kecimol ale-ale, gendang beleq, dan sebagainya.

“Jika melanggar ketentuan yang berlaku, supaya jangan selalu kecimol yang menjadi sasaran diberi stempel negatif. Seperti oknum ale-ale dan oknum kecimol di luar AK NTB yang melakukan tarian erotis,” kata Suhardi, Selasa (21/10).

Tuntutan selanjutnya ialah tindak tegas, bila perlu bubarkan oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian atau goyangan erotis di muka umum.

Baca Juga :  Haji Supli PKS Lirik Aset Pemda di Batukliang: Cocok jadi Rumah Rehabilitasi

“Yang kami duga kuat sebagai penyebab lahirnya perdes-perdes pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan,” ujar Suhardi.

AK NTB juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera mengeluarkan perbup atau surat edaran kepada semua kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya Lombok Tengah, untuk segera merevisi dan menghapus perdes-perdes pelarangan kecimol.

“Dengan catatan khusus, seperti oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian-tarian erotis dan melakukan pelanggaran lainnya silakan tetap diberlakukan pelarangan,” ucap Suhardi.

Tuntutan lainnya ialah mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera dicopot atau mengundurkan diri dari jabatan.

“Karena kami anggap telah gagal sebagai pengayom pelindung bagi semua pelaku seni kesenian dengan menyebut kecimol bukan budaya. Menurut kami, ini sangat menyakitkan semua pelaku kesenian kecimol,” tegas Suhardi.

Menurutnya, para pedagang keliling sangat merasa terbantu dengan hadirnya kecimol.

Kemudian, mereka menuntut agar menghentikan kegiatan berjogetan malam untuk pelaku seni ale-ale dan kecimol dan digantikan dengan format tampilan menggunakan panggung supaya tidak ada lagi peluang dan ruang bagi hukum tarian erotis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Soroti PJU di Lombok Tengah yang Belum Memadai 

Tuntutan terakhir ialah mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung, diberikan ruang, dan perlakuan yang istimewa di acara-acara pemerintahan.

” Seperti yang didapatkan oleh kesenian lainnya supaya kecimol bisa mendunia sebagai salah satu kekayaan kita yang kita miliki di bumi sasak,” jelas Suhardi.

Menanggapi tuntutan AK NTB, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani setuju jika oknum ale-ale joget erotis ditindak tegas.

“DPRD minta untuk dibuatkan perbup agar perdes pelarangan kecimol dihapus. Hentikan joget malam ale-ale,” kata Hamzan.

Pihaknya juga akan memperjuangkan agar AK NTB diakui pemerintah daerah.

“Akan kami perjuangkan tapi harus sabar. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar Hamzan.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah juga sepakat harus ada regulasi.

“Kami salut karena AK NTB tertib dan ingin diatur. Berkesenian dan kerja lainnya mesti diatur. Dari kesenian musik yang pelungguh (kalian) jalankan tentu harus ada aturan,” tutur Ferdi. (wan)

Berita Terkait

PDAM Loteng Kaji Arahan Bupati Soal Perluasan Layanan Air Gratis bagi Rumah Ibadah
25 Ritel Modern di Loteng Diminta Tutup Mandiri, Kasat Pol PP: Jika Tidak Kita Tutup Paksa
Lombok Tengah Jadi Sorotan, Polres dan AFP Perkuat Benteng Anti Penyelundupan Manusia
Poltekpar Lombok Satu Dekade: Cetak SDM Siap Kerja, Siap Wirausaha, Siap Mendunia
Abdul Hadi Wujudkan Jembatan Gantung Darmaji–Kerembong, Warga Sambut Antusias Proyek Bersejarah
ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Festival Wellness & Budaya yang Diminati Ratusan Peserta
Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar
Perpisahan atau Pungli? Ketua DPRD Lombok Tengah Buka Suara Soal Iuran Jumbo di SMPN 1 Praya

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru