Bappenda NTB Beberkan Target PAD dari Pajak Tembus 103,04 Persen - Koran Mandalika

Bappenda NTB Beberkan Target PAD dari Pajak Tembus 103,04 Persen

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB tahun 2025 menorehkan sejumlah catatan dan prestasi. Diantaranya target Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang bersumber dari pajak daerah berhasil menembus 103,04 persen dari target Rp. 1,675 triliun lebih.

Plt. Kepala Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, mengatakan komponen pajak daerah ini meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sedangkan untuk retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target Rp. 956,27 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 100 persen dari target Rp. 90,582 miliar lebih, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp. 87,372 miliar lebih, pendapatan transfer 95,97 persen dari target Rp. 3,498 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 98,71 persen dari target Rp. 182.051 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah Provinsi NTB dapat terealisasi sebesar Rp. 6.250.602.019.413 atau 96,31 persen dari target. (keseluruhan data per tanggal 30 Desember 2025),” katanya, Selasa (30/12).

Baca Juga :  BRIN Bakal Sulap Rumput Laut Jadi Bahan Bakar Pesawat, BRIDA NTB: Kita Akan Jadi Penyuplai

Ia menjelaskan dari sisi kebijakan, beberapa langkah-langkah progresif juga menjadi capaian berarti untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah.

Diantaranya, pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang selalu aktif menunaikan kewajibannya melalui diskon PKB.

Selain itu, pemberian keringanan PKB juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus/penyandang disabilitas.

“Upaya ini merupakan salah satu cara yang diyakini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak, serta terus menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah secara berkesinambungan,” jelasnya.

Selanjutnya, menyikapi kebijakan nasional pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah.

Fathurrahman menuturkan hal ini dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa hal yang direncanakan berubah diantaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat.

“Rancangan perubahan raperda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Gubernur Iqbal Tinjau Sistem Penjualan Tiket dan Fasilitas di Terminal Mandalika

Percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan juga menjadi upaya penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun 2025.

Diantaranya, dengan membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi. Selain itu, guna mendukung program unggulan Pemprov NTB Desa Berdaya juga telah dirancang kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB serta memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi samsat.

“Berbagai langkah dan upaya tersebut menjadikan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Nusa Tenggara Maluku dan Papua Tahun 2025,” ucap Fathurrahman.

Ia menambahkan, komitmen memperkuat kemandirian dan kapasitas fiskal daerah serta optimalisasi layanan publik ini juga dibarengi dengan komitmen menjamin keterbukaan informasi publik.

Hal ini penting untuk mendorong perbaikan layanan serta menjaring dukungan partisipasi publik seluas-luasnya.

“Tahun 2025 ini Bappenda Provinsi NTB terus mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif selama 5 tahun berturut dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 99,00 dengan kategori informatif,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram
Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini
Gubernur Iqbal Dorong MUI Lebih Sensitif Terhadap Kasus Kekerasan Seksual
Pemprov NTB Ajak Masyarakat Beri Dukungan kepada Sekda Baru
Rapat dengan Menteri ATR/BPN, Gubernur Iqbal Singgung Aset Daerah yang Belum Bersertifikat
Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi
Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah
Musrenbang RKPD 2027 Lombok Tengah Soroti Pengangguran di Tengah Perbaikan Indikator Makro
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:00

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Selasa, 14 April 2026 - 17:00

Dari Premium ke Fungsional, BRI Finance Tangkap Arah Baru Konsumen Otomotif

Selasa, 14 April 2026 - 16:00

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Selasa, 14 April 2026 - 16:00

Tancap Gas di Awal 2026, BRI Finance Catatkan Penyaluran Pembiayaan Melonjak 131,53%

Selasa, 14 April 2026 - 15:00

Pentingnya Regulasi dalam Melindungi Investor di Industri Keuangan

Selasa, 14 April 2026 - 15:00

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Selasa, 14 April 2026 - 14:00

Penguatan Kinerja Operasi Tahun 2025 PT Pelindo Sinergi Lokaseva

Selasa, 14 April 2026 - 13:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

Berita Terbaru

NTB Terkini

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:37