Koran Mandalika, Mataram – Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, menyampaikan bahwa setiap sekolah yang melakukan penarikan iuran terhadap siswa harus berdasarkan rapat komite sekolah
“Ada komite sekolah. Setiap apapun yang menyangkut pemungutan itu harus berdasarkan rapat di komite sekolah,” kata Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, saat ditemui usai kunjungannya ke SMP Negeri 6 Mataram, Selasa (14/4).
Namun, lanjut Fajar, pada prinsipnya iuran apapun yang memiliki unsur pungli tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya memang, tidak diperbolehkan pungli,” lanjutnya.
Bagi sekolah swasta yang menarik dana tambahan harus dibicarakan terlebih dahulu dengan komite sekolah.
“Setiap hal itu harus dibicarakan dengan komite atau pemilik sekolahnya,” ujar Fajar.
Akan tetapi, tegas Fajar, segala bentuk iuran yang telah disepakati oleh pihak sekolah harus mempertimbangkan kemampuan wali murid.
“Paling penting tidak memberatkan orang tua,” tegasnya.
Apabila dalam prakteknya iuran yang ditarik pihak sekolah hanya membebani wali murid. Maka, kata Fajar, hal itu bukan termasuk dari kesepakatan sekolah.
“Kalau ada unsur memberatkan orang tua, apalagi paksaan, saya kira itu tidak lagi bicara kesepakatan,” pungkasnya. (dik)






