‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim - Koran Mandalika

‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Balai Besar POM di Mataram, kembali mengungkap distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar alias ilegal.

‎Bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB, Penyidik BBPOM di Mataram melakukan penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras ilegal di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.

‎Dalam keterangan tertulis BBPOM di Mataram, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 252 pieces (pcs) kosmetik ilegal, yakni 158 pcs krim malam whitening, 6 pcs moisturizer, 5 pcs hand body brightnenig, 4 pcs cleanser liquid, 46 pcs serum, 15 pcs hand body malam, 11 pcs toner, dan 7 pcs bedak.

‎”Dari hasil penggeledahan di sarana distributor tersebut Penyidik BBPOM Mataram mengamankan total 252 pcs kosmetik tanpa izin edar sebagai,” tulisnya, sabtu (28/2).

‎Berdasarkan keterangan pemilik sarana, kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di Wilayah Lombok Timur, yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan.

‎Di klinik tersebut dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 tahun), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan total 80 pcs sediaan farmasi/obat keras tanpa izin edar, seperti, Vitamin C injeksi 14 pcs, obat keras inj 16 pcs, Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky Purifiying Liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, pil empot-empot 40 pcs, dan Aqua Solution 2 pcs.

‎Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

‎Saat ini, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.

‎Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. (*)

Baca Juga :  BBPOM Mataram Terima Penghargaan UPT Terbaik Pengelolaan Program Desa Pangan Aman 2025

Berita Terkait

Rapat dengan Menteri ATR/BPN, Gubernur Iqbal Singgung Aset Daerah yang Belum Bersertifikat
Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi
Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah
Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha
NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik
Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik
Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:57

Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi

Kamis, 9 April 2026 - 20:55

Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 18:58

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 April 2026 - 18:53

Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha

Rabu, 8 April 2026 - 08:34

NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 22:01

Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

Senin, 6 April 2026 - 07:37

Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Berita Terbaru