‎BIZAM Tanggapi Soal Hilangnya Barang WNA Asal Irlandia di Bagasi Penumpang - Koran Mandalika

‎BIZAM Tanggapi Soal Hilangnya Barang WNA Asal Irlandia di Bagasi Penumpang

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Pihak Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), memberikan tanggapan atas laporan hilangnya barang berharga di bagasi penumpang WNA asal Irlandia.

‎Humas BIZAM Lombok, Hidya Putri Ramadhina, mengatakan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa “Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check in), penumpang telah menyatakan dan menunjukan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.”

‎”Adapun barang milik penumpang yang dilarang untuk disimpan ke dalam bagasi tercatat adalah barang berharga seperti elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, barang rentan, dan barang berharga lainnya untuk menjaga keamanan bersama dan menghindari terjadinya kehilangan,” katanya, Jumat (20/2).

‎Pada saat penumpang melakukan proses check in di bandara asal, petugas telah menginformasikan larangan untuk menyimpan barang berharga di bagasi tercatat dan mengarahkan untuk menyimpan barang berharga di bagasi kabin.

‎”Berdasarkan laporan yang kami terima, penumpang pesawat Super Air Jet tujuan CGK – LOP atas nama Ellen Margaret tidak melaporkan ke pihak lost & found maskapai maupun customer service bandara atas kehilangan barang milik pribadinya setelah landing di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid,” jelasnya.

‎Ia mengimbau kepada seluruh penumpang pesawat untuk dapat melaporkan langsung ke maskapai apabila mengalami kehilangan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat saat melakukan penerbangan. Penanganan bagasi pesawat dilakukan langsung oleh maskapai mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang di bandara tujuan. (*)

Baca Juga :  Evakuasi Anak Hanyut di Aik Mual, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

MTQ XXXI NTB 2026 Digelar di Poltekpar Lombok, Kampus Siapkan Fasilitas Terbaik
PDAM Loteng Kaji Arahan Bupati Soal Perluasan Layanan Air Gratis bagi Rumah Ibadah
25 Ritel Modern di Loteng Diminta Tutup Mandiri, Kasat Pol PP: Jika Tidak Kita Tutup Paksa
Lombok Tengah Jadi Sorotan, Polres dan AFP Perkuat Benteng Anti Penyelundupan Manusia
Poltekpar Lombok Satu Dekade: Cetak SDM Siap Kerja, Siap Wirausaha, Siap Mendunia
Abdul Hadi Wujudkan Jembatan Gantung Darmaji–Kerembong, Warga Sambut Antusias Proyek Bersejarah
ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Festival Wellness & Budaya yang Diminati Ratusan Peserta
Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:00

Pertamina Foundation Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan di Pertamina Goes to Campus

Senin, 25 Mei 2026 - 12:00

Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading Supervisi Region 6 Hadirkan Layanan Weekend Banking untuk Layani Nasabah di Hari Libur

Senin, 25 Mei 2026 - 12:00

Cara Mengatur Stop Loss dan Take Profit untuk Trading Emas

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00

Perkuat Inovasi dan Layanan Nasabah Berkualitas, Bank Raya Raih Penghargaan The Best Bank in Customer Experience 2026 dan Digital Innovation Award 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00

napocut Hadirkan 100+ Pilihan Hijab Paris untuk Setiap Undertone Kulit Perempuan Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00

Naniura, “Sashimi Nusantara” Warisan Sakral dari Tanah Batak

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00

Dolar Perkasa Tekan Minyak WTI, Harga Berisiko Lanjutkan Penurunan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00

BRI Insurance Tebar Promo Spesial di Event BRI Consumer Expo 2026 di JICC

Berita Terbaru

NTB Terkini

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53